Yapen Waropen-Suaraindonesia1, Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi dalam Press Releasenya menjelaskan setelah anggota polres Yapen menerima laporan polisi dari salah seorang korban pemilik toko material bangunan Sungai ribo di Jalan Moh Yamin Serui pada tanggal 4 Maret 2022, usai menerima laporan polisi, tidak kurang dari 24 jam 4 (empat) orang pelaku pencurian di toko Sungai ribo berhasil diringkus dan diamankan di Polres Yapen. Kamis, (10/03/2022)
“Setelah anggota polres Yapen menerima laporan polisi dari salah seorang korban pemilik toko material bangunan Sungai ribo di Jalan Moh Yamin Serui pada tanggal 4 Maret 2022, usai menerima laporan polisi, tidak kurang dari 24 jam, 4 (empat) orang pelaku pencurian di toko Sungai ribo berhasil diringkus dan diamankan di Polres Yapen”. Ucapnya Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi
Setelah dilakukan pengembangan, 2 dari 4 pelaku terindikasi terlibat dalam kasus hilangnya 1 unit Genset yang terjadi dua hari sebelumnya di Jalan Kamboja lokasi lapangan Futsal Serui Indah, kedua tersangka yang terlibat melakukan aksinya bersama dua tersangka lainnya.
Baca: RS Primaya Bekasi Utara di Gugat di Pengadilan Negeri Bekasi Dengan Tuntutan Ganti Rugi Rp. 6.25 M
“Sebanyak 6 orang pelaku melakukan aksinya di 2 TKP berbeda dari TKP di toko Sungairibo, 4 orang pelaku dan di TKP kedua, Empat orang pelaku dimana dua pelaku dari TKP pertama terlibat di TKP kedua, Hingga tersangkanya lengkap semua kita amankan sebanyak enam orang,” Jelasnya Kapolres Yapen
Adapun barang curian yang berhasil diamankan dari toko Sungairibo terdiri dari puluhan barang elektronik dan mesin alat bangunan sedangkan dari TKP lapangan futsal 1 unit Genset dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp.100 juta, Selain itu 3 unit kendaraan motor roda dua yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres menyampaikan atas perbuatan pelaku, Mereka disangkakan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara salah seorang dari pelaku dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA akan tetap dijatuhi hukuman karena terlibat secara langsung melakukan pencurian di dua TKP tersebut.
Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati mengamankan barang-barang yang dianggap bernilai ekonomis, Ia pun meminta pentingnya penggunaan cctv untuk meminimalisir terjadinya aksi pencurian, Baik ditempat usaha maupun dirumah pribadinya.
“Selain membantu polisi memudahkan pengungkapan kasus, cctv ini juga sebagai daya cegah dari aksi pelaku pencurian,” Ujar Kapolres. (Mr)