Waropen Suaraindonesia1.Id. Polres Waropen gelar konferensi pers Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara tindak pidana korupsi pembangunan asrama putra daerah Waropen di Jayapura pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Waropen TA. 2018 untuk Tersangka MLD dan SSR di Teras Mapolres Waropen, Senin (10/10/2022).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Waropen AKBP. Naharudddin, S.Sos., dan didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Yohanes BK., Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh PJU Polres Waropen serta Tersangka MLD dan SSR.
Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Naharudddin, S.Sos., mengatakan bahwa perkara Tipikor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/33/IV/2021/PAPUA/RES WAROPEN tanggal 6 April 2021, dengan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu SS selaku Kontraktor Pelaksana, MLD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan SSR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Waropen.
Baca: Dandim 1803/Fakfak Beserta Ketua Persit KCK Cab XIV Melaksanakan Panen Cabai Di Distrik Karas
“Dan hari ini kami dari Polres Waropen akan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka MLD dan SSR ke JPU Kejaksaan Negeri Kep. Yapen, sedangkan untuk tersangka SS, telah kami lakukan Tahap II ke JPU Kejaksaan Negeri Kep. Yapen pada tanggal 4 Oktober 2022 setelah tersangka SS kami tangkap di Kab. Maros, Sulawesi Selatan pada tanggal 03 Oktober 2022.” Terang Kapolres Waropen.
“Untuk diketahui bahwa pekerjaan pembangunan asrama putra mahasiswa Waropen di Jayapura ini dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.575.000.000,- , dan berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.873.535.369,-.”
Kapolres Waropen AKBP. Naharudddin, S.Sos., juga menambahkan bahwa dalam penyidikan perkara Tipikor ini, Penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi serta 2 ahli yaitu ahli bidang konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
“Untuk ketiga tersangka kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.”
Diakhir rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Naharudddin, S.Sos., menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II Perkara Tipikor ini, menunjukkan bahwa Polres Waropen berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi diwilayah hukum Polres Waropen. (Mochtar)
Sumber Humas Polres Waropen, Dian Nova Wiranto.