Suaraindonesia1.id, Kutim, – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengaku jika sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Tahun 2020 lalu di Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro Melalui Kasi Pidsus Wasita Triantara, pihaknya juga sudah turun langsung kelapangan untuk melakukan pemeriksaan di Desa Kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong.
“Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Kelinjau Ilir sudah naik penyidikan. Kerugian negaranya sedang dihitung Badan Pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP). “Tapi dari hitung-hitungan kami kerugian sekitar kurang lebih Rp1 miliar lebih. Kerugian pastinya tunggu hitungan BPKP,” kata Kasi Pidsus Wasita Triantara saat di hubungi melalui pesan singkat, Jumaat (8/4/2022).
Ia menjelakan, meskipun kasusnya telah dinaikan ke penyidikan. Namun pihaknya mengaku belum menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Kelinjau Ilir.
Baca: Nama Pohuwato Tembus di Ajang Internasional, Bupati Saipul : Ini Sebuah Prestasi
Bahkan tak hanya itu, tim penyidik Kejari Kutim juga telah melakukan upaya paksa dengan menyita beberapa barang bukti, yang selama ini yang di duga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Ada dua bangunan sarang burung walet dan satu unit sepeda motor, milik Pj Kades dan Bendahara Desa Kelinjau Ilir yang kami sita,” Ucapnya
Diakui, besarnya dugaan kerugian dalam kasus ini karena memang Desa saat ini mengelola anggaran yang cukup besar.
Sumber dana yang besar mulai ADD, DD, Dana bagi hasil dan bantuan keuangan.
Adapun penyalahgunaan DD dan ADD Kelinjau Ilir dilakukan dengan modus laporan fiktif. Dimana banyak laporan program yang dikerjakan namun tidak dilaksanakan. “Jadi banyak yang fiktif,”Bebernya. (bbm)