BOLMUT, Suaraindonesia1.id – Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali direkrut. Bila tak ada aral melintang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut hari ini 20/11/2022 membuka pengumuman untuk pendaftaran PPK.
Menurut ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja SH, Seleksi dilakukan sejak 20 November 2022 hingga 4 Januari 2023.
“Perekrutan PPK dimulai sejak 20 November 2022 sampai dengan 4 Januari 2023. Hal yang terpenting untuk mencapai Pemilu yang sukses adalah dukungan personil,” jelas Harundja kemarin.
Baca: Aktifitas Tambang Emas Waserawi Ditertibkan, Pemilik Hak Ulayat Palang Jalan Manokwari – Sorong
Dikatakannya, untuk Pemilu 2024 nanti perkiraan kebutuhan Badan Adhoc sekitar 2.206 yang terdiri dari 30 orang PPK, 321 orang PPS dan 1.855 orang KPPS.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bolmut, Rita Sofia Darondo mengajak komponen masyarakat sipil untuk berperan serta dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi penyelenggara Badan Adhoc.
“Kami menjemput putra putri terbaik Bangsa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Yang memiliki kompetensi di bidang kepemiluan untuk di rekrut sebagai badan adhoc dan mengabdi sebagai penyelenggara Pemilu di tingkatan Kecamatan” kata Rita.
Berikut Tata Cara Pendaftarannya.
1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id
2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan “belum punya akun”;
3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat;
4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP;
5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.
6. Selanjutnya pilih menu Daftar;
7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS) ;
8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;
9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar (-) ;
10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih “simpan dan lanjutkan” ;
11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Dokumen berupa PDF, sedangkan KTP dan Pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama ;
12. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik “kirim”;
13. Proses selesai. Pendaftar menunggu pendaftaran diverifikasi, pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
Pewarta_Fikrianto Maasum