Exclusive Content:

ISIS Kembali Melakukan Ledakan Bom di Gereja Katholik Filipina

MANILA - Kelompok ISIS mengakui dan bertanggung jawab atas...

Kades Arga Jaya Minta Dibangun Gedung Futsal di Kec Air Rami

Kepala Desa Arga Jaya Janu Sutopo meminta Pemerintah Kabupaten...

Sikat Gigi Setelah Makan, Tunggu Dulu 30-60 Menit

Sikat gigi setelah makan sebenarnya boleh saja dilakukan. Namun,...
BerandaDAERAHKPU Bolmut Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Bolmut Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Author

Date

Category

 

Bolmut, Suaraindonesia1-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), bertempat di ruangan media center Komisi Pemilihan Umum Bolmut Minggu (31/7/2022).

Ketua KPU Bolmut, Djunaidi Harundja membuka Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan menyampaikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan alat bantu untuk mempermudah pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.KPU

“Sipol ini sangat membantu KPU dan mempermudah partai politik dalam pendaftaran, verifikasi faktual sampai bulan Desember nanti dalam penetapan partai politik yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu tahun 2024,” kata Harundja.

Baca: Satu Unit Sarana Penyeberangan Kampung Tanjung Binjai Tenggelam.

Ditambahkannya juga, Harundja menyampaikan untuk tahapan pendaftaran parpol yang akan dilaksanakan dari Tanggal 1 sampai Tanggal 14 Agustus 2022, dilakukan secara terpusat di KPU RI dan dilakukan dewan pimpinan pusat parpol.KPU

Begitu pula ada beberapa kategori parpol yang dapat menjadi calon peserta Pemilu seperti yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Pemilu DPR dan DPRD.

Pertama yakni parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir.

Kedua, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Ketiga parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Keempat, parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

“Untuk kategori pertama, parpol ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi administrasi, dan untuk kategori kedua, ketiga dan keempat parpol ditetapkan menjadi peserta Pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual,” pungkasnya.

Pewarta_Fikrianto Maasum

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments