Exclusive Content:

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap...

Kritisi Putusan MK, Sultan: Kinerja Menteri Terganggu Jika Ikut Kontestasi Pilpres

 

Jakarta – Suaraindonesia1, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengkritisi Putusan MK yang membolehkan Menteri Kabinet ikut kontestasi pemilihan presiden atas seizin presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.sultan

“Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya. Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut”, ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Selasa (02/11).

Baca: Yorrys Kritisi Badan Pengarah Papua Bentukan Pemerintah

Kepekaan moral seperti ini, kata Sultan, merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.

“Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut”, tegasnya.sultan

Menurutnya, keputusan memberikan izin Menteri Kabinet ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi. Di samping juga sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

“Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan”, tutupnya.

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri Maharaja Payakumbuh Angkatan ke 5 tahun 2023 ini tampak...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana STIH  Putri Maharaja Payakumbuh, sesalkan onum pejabat pemilik mobil...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap di daerah pada masa reses untuk menjadi produk Dewan...

DPD RI Himbau Pemerintah Operasi Pasar dan Kendalikan Stabilitas Pasokan Barang

DPD RI Minta pemerintah lakukan operasi pasar secara berkala jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H. Pemerintah juga...

Ketua DPD RI Fasilitasi Rakor Terkait Pembangunan Bandara Bali Utara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfasilitasi Rapat...

Komite II DPD RI Terima Aspirasi Kelompok Tani

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menerima...

Iklan

Related Articles