<
spot_img
BerandaDAERAHBatubara"Labrak" Permendagri 110 Tahun 2016. Camat Medang Deras Batalkan SK Bupati Batubara...

“Labrak” Permendagri 110 Tahun 2016. Camat Medang Deras Batalkan SK Bupati Batubara ?

Author

Date

Category

Seperti kebijakan Camat Medang Deras, Syahrizal, SH, lebih berkuasa dari Bupati Batubara, karena berani batalkan SK Bupati No.239/DPMD/2021, tanggal 20 April 2021 tentang  Badan Permusyawatan Desa ( BPD ) Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara Prov. Sumatera Utara. Ada apa dibalik kebijakan ” blunder ” orang nomor satu di kecamatan tersebut ?. 

Hal tersebut seyogyanya Institusi penegakan hukum pantas menyikapi ada apa dibalik direvisinya SK Bupati tentang BPD Medang tersebut versi Camat Medang Deras No. 050/II/MD/2024, tanggal 19 Maret 2024, ironinya “Labrak Permendagri No.110 tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh suaraindonesia1, di mana Camat Medang Deras Kab. Batubara Syahrizal SH, terkesan sepihak telah membatalkan SK Bupati dengan nomor 239/DPMD/2021 tertanggal 20 April 2021, tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Medang, dengan menerbitkan SK ) BPD Medang, Nomor surat 050/II/MD/2024, dan  menggantikan Komposisi Struktur ( Badan Permusyawaratan Desa) BPD sebelumnya Ketua dipercayakan kepada Nazaruddin. Sedangkan Wakil ketua, Adnan Ahmadi Sekretaris Kholidah Anggota Wahyuli, irfan, M.Noor, Siti Sahara, Suhendra. Fitriani.

Pada SK versi Camat Medang Deras tersebut, Ketua BPD Medang, sepihak telah berganti dengan Adnan Ahmadi, dan Wakil ketua, Fitriani, Sekretaris. Sementara Nazaruddin melorot sebagai anggota bersama Suhendra, M.Noor, Wahyuli, Kholidah, Siti Sahara.

Hal tersebut, tentunya menjadi tanda tanya bagi publik khususnya di Desa Medang dan Kec. Medang Deras. Soalnya 19 Desa yang ada di Kecamatan Medang Deras, keberadaan BPD Medang, mengantongi SK BPD versi Camat.

Seperti yang di pertanyakan beberapa Ketua BPD Desa di Kec. Medang Deras dan tidak bersedia disebutkan, nyeletuk bahwa kebijakan Camat Medang Deras yang lakukan revisi Surat Keputusan Bupati Batubara nomor 239/DPMD/2021 tertanggal 20 April 2021, tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Medang, tentunya berpotensi melabrak Permendagri No.110 tahun 2016, ungkap mereka.

baca juga: Arti Mimpi Hamil Dari Sisi Psikologis

Sementara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Batubara terkait terbitnya SK BPD versi Camat Medang Deras, telah bersikap dan telah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Batubara mengklarifikasi kebijakan Camat Medang Deras  karena langkah tersebut terindikasi ilegal dan melabrak Permendagri No 110 tahun 2016 , pasal 19 s/d 23, demikian inti surat.

Hal tersebut dilihat dengan terbitnya surat ABPEDNAS dengan Nomor 04-Spb /54/ ABPEDNAS – BB / III /2024 tertanggal 19 Maret 2024 dengan tujuan surat Dinas PMD dan tembusan, Camat Medang Deras, DPMD Batubara, Bupati Batubara, DPRD Batubara, Setda Batubara, inspektorat Batubara.

Sepertinya reaksi  Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Kab. Batubara itu, hingga berita ini update tidak digubris pihak terkait.

Sementara, dari catatan suaraindonesia1, tentang berita acara rapat khusus BPD Medang tanggal 19 maret 2024 yang di motori oleh Camat Medang Deras dengan nomor surat 005/326, tertanggal 18 Maret 2024, hanya di hadiri oleh 5 dari 9 anggota BPD.

Jika kita mengacu pasal 37 ayat 1s/d 3 Permendagri No.110 tahun 2016, disebutkan Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota BPD. Berpedoman pasal tersebut pasal ini 2/3 dari 9 adalah 6 , maka dapat di simpulkan rapat tersebut tidaklah sah.

Juga kejanggalan terlihat dari surat BPD Medang No 17, serta surat pimpinan BPD Desa Medang nomor 01 BPD – MD / III/ 2024 tertanggal 19 Maret 2024 Prihal mohon pengesahan struktur BPD Medang versi revisi.
Terus munculnya surat Kepala Desa Medang nomor 21/DM/ III/2024 tanggal 19 Maret 2024, prihal permohonan pengesahan struktur BPD Medang versi revisi, bersamaan terbitnya SK Camat Medang Deras tanggal 19 Maret 2024 nomor 050/ II/ MD/ 2024 tentang pengesahan perubahan susunan kelembagaan BPD Desa Medang, yang memiliki tanggal sama, tentunya patut dicurigai ada apa dibalik peristiwa yang terjadi ?.

Ada dugaan masyarakat telah terjadinya konspirasi jahat terbitnya keputusan Camat tersebut.

Masih berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016 pasal 20 ayat 1s/d 5, di jelaskan mekanisme pengajuan lembaga BPD, kepala Desa menindaklanjuti usulan BPD paling lama tujuh hari setelah surat di terima, artinya ada jeda di sana untuk mempelajari dan mengevaluasi atau menjembatani surat BPD tersebut.

Hal serupa, Camat menindaklanjuti surat kepala Desa paling lama 7 hari setelah surat di terima, artinya Camat di berikan ruang waktu untuk mempelajari dan mengevaluasi usulan tersebut, sebelum membuat keputusan sebelum menerbitkan SK.

Ketua Komisi I DPRD Kab. Batubara, Rizal Syareza ketika dimintakan tanggapan seputar dugaan kebijakan “blunder”oknum Camat Medang Deras, via WhatsApp, berhubung sedang perjalanan dinas, kepada suaraindonesia1 janjikan menanggapi.

Sedangkan Camat Medang Deras, Syahrial, SH, dimintakan konfirmasi seputar penerbitan revisi SK Bupati Batubara nomor 239/DPMD/2021 tertanggal 20 April 202, tentang  Badan Permusyawatan Desa ( BPD ) Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara Prov. Sumatera Utara, ditenggarai ” labrak” Permendagri No.110 Tahun 2016, hingga berita ini update, terkesan bungkam itu, seyogya bisa disikapi pihak berkompeten ada apa dibalik revisi SK Bupati atas Badan Permusyawaratan Desa Medang tersebut. ( Nzr/Eb )

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts