Gorut – Suaraindonesia, Unit reskrim Polsek Anggrek di Desa Popalo Kec.Anggrek Kab.Gorontalo Utara saat menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Wewenang dalam pengololaan Dana Desa di Desa Monano .(17/12/2021)
Sudah lebih dari 11 bulan sejak diterimanya laporan aduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pengelolaan dana desa di Polsek Anggrek Desa Popalo Kecamatan Anggrek Gorut 17/12/2021 terkesan sangat lambat.
Hingga berita ini diterbitkan proses penyelenggaraan pemeriksaannya pun belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan masyarakat.
Baca: Acara Media Gathering PTBA Gelar Di Lahat Dengan Acara Di Muara Enim Berbeda
Tokoh aktivis yang giat menyuarakan hal ini Fadli Avon Ali mengemukakan kebenaran lambatnya proses ini bergulir kepada masyarakat. Menurutnya pengelolaan informasi dari pihak pihak terkait dalam hal ini polres gorut terkesan menutup diri untuk update progres penanganan kasus dana desa tersebut kepada pihak pelapor.
Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena setelah laporan masyarakat tersebut dilimpahkan ke polres gorut oleh pihak Polsek Anggrek dengan alasan kekurangan personil, kemudian peristiwa pergantian kasat hingga Kanit tipidkor yang juga bertepatan saat laporan ini diproses telah membuat opini liar dimasyarakat.
Ditemui setelah BAP terhadap pelapor terkait kasus ini (28/9/2022) Bapak Anes Isima selaku Kanit Unit ll Tipidkor Polres Gorut berjanji kepada pihak pelapor dan masyarakat akan melakukan pemanggilan kepada pihak pihak terkait secepatnya guna mempercepat proses pengembangan gelar perkara terkait kasus ini.
Selanjutnya, masyarakat diminta untuk menunggu hasil terkait proses pengembangan kasus ini dan dihimbau untuk terus melakukan pengawalan dengan tujuan agar kasus ini berjalan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku.
(Fadli)