Kota Sorong – suaraindonesia1, Pengrusakan dan pembakaran warung Cemira di Jalan Kakatua Kompleks SPG Km 7 yang dilakukan oleh oknum warga dipicu berita hoax adanya masyarakat mereka yang meninggal dunia setelah makan di warung tersebut, 18/11.
Sekitar pukul 21.00 Wit warga sekitar TKP dikejutkan dengan kedatangan sekelompok warga yang bertindak anarkis dengan merusak warung dan pembakaran serta mengeluarkan barang barangnya untuk dibakar ditengah jalan, mereka menuntut atas adanya informasi bahwa salah satu kerabatnya meninggal setelah makan di warung tersebut.
Beberapa menit setelah laporan masuk di Layanan Kepolisian Polres Sorong Kota, anggota SPKT dan Dalmas Polres Sorong Kota tiba di TKP yang dipimpin oleh Iptu Achmad Elyasyarif, S.Tr.K (Kasat Reskrim Polres Sorong Kota) untuk mengamankan situasi di TKP dan mengamankan pemilik warung terlebih dahulu.
Baca: Polres Bontang Bekuk Pemerkosa Anak Difabel, Hingga Hamil
Tidak berselang lama Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen S.Ik M.Si tiba di TKP dan mengambil langkah dengan memerintahkan jajaran mengecek kebenaran warga yang diisukan meninggal, dengan hasil bahwa tidak ada warga mereka yang meninggal dan sekarang berada di Rumah Sakit.
Setelah bernegosiasi dengan kepala suku, Kapolres meminta agar warga masyarakat yang diisukan meninggal untuk dihadirkan di TKP agar kerabat kerabatnya menghentikan tindakan tersebut.
” Tadi saya sudah perintahkan anggota untuk cek ternyata ini hanya isu, tidak ada dari keluarga mereka yang meninggal dunia” Ujar Kapolres.
Setelah melihat warga mereka masih hidup dibawa oleh personil ke TKP, anggota Dalmas Polres Sorong Kota menghimbau kepada warga masyarakat yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan TKP.
Rencananya besok sore (19/11/2022) akan diadakan pertemuan antara pihak keluarga yang diisukan meninggal dengan pemilik warung makan, Kepala Suku dan Polres Sorong Kota.
Salah satu warga yang berada di sekitar TKP menuturkan “Budaya dan dan tindakan seperti ini sangat tidak manusiawi dan tidak dibenarkan, baik di ajaran agama maupun peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI, jangan selalu masalah diselesaikan dengan ancaman bawa massa dan tindakan anarkis, tidak bisa main hakim sendiri, siapapun dia dari suku manapun tidak boleh dan tidak bisa semena mena terhadap orang lain,” tutupnya. (RED)