Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaDAERAHLima Puluh KotaLanjutan Pembangunan RTH Sarilamak  Dipaksakan dan Sarat KKN ?

Lanjutan Pembangunan RTH Sarilamak  Dipaksakan dan Sarat KKN ?

Author

Date

Category

Limapuluh Kota |Suaraindonesia- Lanjutan Pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang katanya masuk dalam Progul (Program Unggulan) Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH, kini jadi gunjingan publik. Selain terkesan dipaksakan, juga berpotensi Sarat KKN.

Banyak pihak tuduhkan pekerjaan tersebut terkesan dipaksakan, karena menurut sumber terpercaya pekerjaan tersebut tidak tercantum pada RKA dan belum mendapat persetujuan Gubernur Sumbar.

Selain itu keberadaan pekerjaan tersebut seyogyanya belumlah prioritas, namun adanya dugaan KKN di Dinas Lingkungan Hidup dan, Doni Ikhlas  putra Mahkota ( putra Bupati ) bersama Argo, pekerjaan fisik tersebut sejatinya di lakukan tender, namun dilakukan secara E- Katalog, melalui penunjukan rekanan pelaksana CV. Multi Persada.

Sementara kelanjutannya pembangunan RTH ini menelan APBD senilai Rp 4.169.326.006 terkesan dipaksakan. Dimana kegiatan RTH tersebut berawal saat pembahasan anggaran perubahan pada akhir bulan September lalu.

Disebutkan sebelum perubahan tetulis angka Nol, sedangkan sesudah perubahan tiba- tiba muncul anggaran  Rp. 4.877.200.000. Pasalnya hal tersebut diperkuat informasi di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dinas Lingkungan Hidup pada September 2023 dengan sumber dana APBD-P.

Menurut sebuah sumber, “Kalau tidak salah dulu paket tersebut sudah tayang di LPSE, gagal, kemudian tender/lelang batal, kemudian proses metoda pengadaan berubah dari LPSE ke E Katalog.

Kuat dugaan, para penyedia jasa yang terlibat dalam pengadaan pekerjaan tersebut telah ditentukan siapa rekanan kontraktir, disebut- sebut oleh putra mahkota orang nomor satu di Luak  Bungsu ituUngkap sumber istimewa, ungkap sumber.

Sedangkan Konsultan Perencana adalah CV. Karyasula Engineering, Konsultan Pengawas : T-Nol Consultant.

Namun, Berdalih dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 212, Dinas LH dan Perkim Limapuluh Kota melelang Proyek RTH tersebut sebelum APBD-P 2023 disahkan, sementara Dalam APBD (murni) 2023, Ketersediaan Anggaran RTH adalah O (nol) alias belum tercantum.

Sementara itu Paripurna DPRD Limapuluh Kota untuk persetujuan APBD-P 2023 baru pada Oktober 2023, sehingga sebelum anggaran disahkan untuk dibelanjakan, Dinas LH sudah menunjuk pemenang kegiatan dan mencairkan uang muka (30 %) bagi lemenang proyek (Rekanan).

Pada kesempatan terpisah dari sumber terpercaya dalam lingkup Pemkab 50 Kota, bahwa Pelelangan Proyek RTH berdasarkan Perbup No.3 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD no.53 tahun 2022 yang merujuk kepada PMK 212,” demikian menurut Sumber yang tidak bersedia namanya ditulis.

Salah seorang Anggota DPRD Limapuluh Kota pun ikut bersuara terkait Pelelangan Proyek RTH tersebut.

“Berdasarkan Permendagri No.84 tahun 2022, seharusnya setelah dana tersedia (disahkan berdasarkan Paripurna DPRD) baru boleh dibelanjakan, bukan memakai Instrumen hukum abal- abal- tentang APBD secara ugal-ugalan,” kritiknya.

Dikatakan, “prinsip belanja harus tersedia dana di APBD-P, namun kenyataannya, di lelang dulu baru di usulkan diperubahan anggaran”, sangat abéh khan tukuknya ?.

Seandainya Dinas LH merujuk PMK 212, Maka dapat dipastikan bahwa itupun secara parsial/sebagian karena RTH itu masuk sub kegiatan yang mana?? demikian tanyanya.

Sedangkan PMK yang diarahkan 212 hanya untuk, yakni Urusan pendidikan, Urusan kesehatan, Urusan pembangunan jalan, irigasi, jembatan, serta urusan P3K. Ujarnya.

Yunire Yunirman, ST : Kadis Lingkungan Hidup dan Pemukiman Rakyat Kab. Lima Puluh Kota ( Foto. Dokumen/ IA )

Dilain tempat, Kadis Lingkungan Hidup dan Ruang Pemukiman Kab. Limapuluh Kota, Yunire Yunirman, kendati berusaha dimintakan tanggapannya seputar tuduhan ” patgulipat” penggunaan anggaran pada Pengembangan Pembangunan Fisik Ruang Terbuka ( RTH ) Perkotaan Sarilamak APBD P 2023, dikerjakan oleh CV. Multi Persada, dengan kontrak Rp. 4.169.326.006.70, APBD Perubahan  2023, tanggal 11 September 2023.
Masa kerja 100 Hari Kalender itu, via pesan WhatsApp, hingga berita ini update terkesan menghindar atau bungkam.

Hal sama juga ketika diminta tanggapannya kepada Ketua Komisi B, juga anggota Banggar DPRD Limapuluh Kota, Syamsu Wirman, notabene dari Fraksi Demokrat, kepada wartawan karena pertanyaannya banyak, sebaiknya kita ketemu”, ujarnya berdalih. ( IA )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments