Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaNASIONALLaNyalla Minta Kementerian koperasi dan UKM Perkuat Pengawasan Koperasi

LaNyalla Minta Kementerian koperasi dan UKM Perkuat Pengawasan Koperasi

Author

Date

Category

 

JAKARTA – Suaraindonesia1, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) memperkuat pengawasan koperasi simpan pinjam di Indonesia. LaNyalla berharap koperasi semakin eksis, serta dapat mengembalikan jati dirinya untuk menyejahterakan anggota.

Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan mengatur agar koperasi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).LaNyalla koperasi

“Permasalahan eksistensi koperasi ini perlu diperhatikan. Sebab keberadaan koperasi seperti dua sisi benda tajam. Selain turut menggerakkan roda ekonomi melalui pembiayaan sektor riil usaha ultra mikro, koperasi juga dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kepentingan pribadi tanpa nilai investasi,” tukasnya, Jumat (18/11/2022).

Baca: Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Olimpiade 2036, LaNyalla Minta Seluruh Komponen Kompeten Dilibatkan 

Mantan Ketua KADIN Jatim itu mengatakan, saat ini pembinaan dan pengawasan masih kurang. Sehingga berpotensi merugikan anggota koperasi karena berubah menjadi lembaga keuangan yang tidak mempunyai jaminan keamanan.Lanyalla

“Saya berharap koperasi dapat kembali ke jati dirinya. Koperasi harus menjadi salah satu alternatif anggota untuk mengakses pembiayaan usaha kecil dan ultra mikro dengan bunga rendah dan dan terjangkau,” tuturnya.

Terkait permasalahan penipuan yang berkedok koperasi, LaNyalla meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memprosesnya.Lanyalla

“Proses hukum kepada koperasi bodong perlu dilakukan agar tidak merusak keberadaan koperasi yang benar-benar menjalankan fungsinya untuk kebermanfaatan anggota,” tegas LaNyalla lagi.

Diketahui Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) meminta pasal yang mengatur koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK. Koperasi mestinya tetap diatur pada RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam pembahasan.

Berdasar data Forkopi terdapat kurang lebih 2.300 unit koperasi dengan jumlah keanggotaan mencapai 30 juta orang.(*)

*BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA*
www.lanyallacenter.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments