Exclusive Content:

ISIS Kembali Melakukan Ledakan Bom di Gereja Katholik Filipina

MANILA - Kelompok ISIS mengakui dan bertanggung jawab atas...

Kades Arga Jaya Minta Dibangun Gedung Futsal di Kec Air Rami

Kepala Desa Arga Jaya Janu Sutopo meminta Pemerintah Kabupaten...

Sikat Gigi Setelah Makan, Tunggu Dulu 30-60 Menit

Sikat gigi setelah makan sebenarnya boleh saja dilakukan. Namun,...
BerandaNASIONALLaNyalla Minta Ruang Digital Bersih dari Sampah Judi Online

LaNyalla Minta Ruang Digital Bersih dari Sampah Judi Online

Author

Date

Category

 

JAKARTA – Suaraindonesia1, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi judi online yang semakin marak. 

Hal tersebut disampaikan LaNyalla menanggapi pro kontra warganet terhadap sikap Kementerian Kominfo yang membiarkan sejumlah situs yang terindikasi sebagai penyedia judi online karena sudah secara legal terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Lanyalla

Sementara, sejumlah aplikasi permainan atau game online diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE.

Baca: LaNyalla Ingatkan Pemda Perkuat Mitigasi Bencana Sebelum Musim Hujan

“Saya minta Kemenkominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran situs maupun aplikasi perjudian online. Pasalnya belakangan ini semakin marak dan menyasar anak-anak muda. Karena jiwa muda yang penuh penasaran akhirnya mencoba dan terjebak perjudian online,” ujar LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Rabu (3/8/2022).Lanyalla

Menurut LaNyalla, pemblokiran jangan sekedar memenuhi desakan warganet. Namun, kebijakan yang secara moral harus diambil demi penyelamatan aset bangsa dan juga sejumlah materi yang dimiliki masyarakat.

“Seperti situs pinjaman online yang terus bermetamorfosis menjadi nama-nama baru dan situs-situs baru, begitu juga judi online. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus lebih bekerja keras lagi untuk membersihkan dunia digital dari sampah-sampah yang dapat
merusak generasi kita,” papar dia.Lanyalla

Ditambahkannya, keberadaan aplikasi dan situs judi online juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sangat jelas, judi online itu perbuatan melanggar hukum. Makanya Kominfo harus tegas dalam hal ini. Bahkan bisa diambil tindakan hukum kalau tidak mau ikuti aturan,” tegasnya.(*)

*BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA*
www.lanyallacenter.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments