Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaNASIONALLaNyalla Minta Ruang Digital Bersih dari Sampah Judi Online

LaNyalla Minta Ruang Digital Bersih dari Sampah Judi Online

Author

Date

Category

 

JAKARTA – Suaraindonesia1, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi judi online yang semakin marak. 

Hal tersebut disampaikan LaNyalla menanggapi pro kontra warganet terhadap sikap Kementerian Kominfo yang membiarkan sejumlah situs yang terindikasi sebagai penyedia judi online karena sudah secara legal terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Lanyalla

Sementara, sejumlah aplikasi permainan atau game online diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE.

Baca: LaNyalla Ingatkan Pemda Perkuat Mitigasi Bencana Sebelum Musim Hujan

“Saya minta Kemenkominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran situs maupun aplikasi perjudian online. Pasalnya belakangan ini semakin marak dan menyasar anak-anak muda. Karena jiwa muda yang penuh penasaran akhirnya mencoba dan terjebak perjudian online,” ujar LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Rabu (3/8/2022).Lanyalla

Menurut LaNyalla, pemblokiran jangan sekedar memenuhi desakan warganet. Namun, kebijakan yang secara moral harus diambil demi penyelamatan aset bangsa dan juga sejumlah materi yang dimiliki masyarakat.

“Seperti situs pinjaman online yang terus bermetamorfosis menjadi nama-nama baru dan situs-situs baru, begitu juga judi online. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus lebih bekerja keras lagi untuk membersihkan dunia digital dari sampah-sampah yang dapat
merusak generasi kita,” papar dia.Lanyalla

Ditambahkannya, keberadaan aplikasi dan situs judi online juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sangat jelas, judi online itu perbuatan melanggar hukum. Makanya Kominfo harus tegas dalam hal ini. Bahkan bisa diambil tindakan hukum kalau tidak mau ikuti aturan,” tegasnya.(*)

*BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA*
www.lanyallacenter.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments