Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHLapor Bunda Dewi: Pj Kepala Pekon Kejayaan Abaikan UU Desa no 6...

Lapor Bunda Dewi: Pj Kepala Pekon Kejayaan Abaikan UU Desa no 6 tahun 2014 Serta Jauh dari Pelayanan RATU.

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1. Tanggamus –Pemerintahan tingkat desa atau Pekon adalah merupakan Lembaga pemerintah perpanjangan dari Pemerintah pusat untuk mengatur, mengoptimalkan berjalannya roda pemerintahan di Pekon serta mengatur masyarakat yang ada ditingkat pekon demi terwujudnya pembangunan Pekon.

Untuk mencapai tujuan itu maka perangkat Pekon dituntut untuk memiliki kemampuan dan potensi serta mengetahui peraturan -peraturan yang diberlakukan, baik itu undang-undang Desa, Peraturan pemerintah daerah, peraturan menteri maupun kode etik aparatur pemerintah pekon. Namun ironisnya apa yang terjadi di Pekon Kejayaan kecamatan Talang Padang kabupaten Tanggamus diduga Pj Kepala Pekon ibu’ AL ‘dan aparat lain seolah mengabaikan itu semua, Jum’at 15/07/2022.pekon

Sorotan yang tidak baik itu disampaikan oleh ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus YULIAR BARO setelah menerima laporan dari masyarakat serta konfirmasi dari salah satu awak media.

Baca: Polres Tanggamus Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Korban Meninggal di BNS

Yuliar sangat menyesalkan sikap Pj Kepala Pekon Kejayaan yang tidak berada di kantor pekon, bahkan kantor pekon terlihat sepi tanpa penghuni disaat jam kerja.
” Saya dapat kabar dari kawan Media bahwa Kantor Pekon Kejayaan tutup disaat jam kerja yaitu sekitar jam 10:30 hari kamis pagi,bulan Juni 2022, dan dia berusaha mencari informasi via WhatsApp pribadi ibu Pj namun bukannya mendapat jawaban tetapi malah di blokir” ungkap Yuliar menirukan.pekon

Selanjutnya atas adanya indikasi bahwa Pj Kepala Pekon Kejayaan tidak mendukung program 55 aksi asik yang digaungkan oleh Pemerintah daerah yang salah satunya adalah Pelayanan RATU (Ramah, Amanah,Tangguh, Unggul) kepada masyarakat tersebut diabaikan oleh oknum Pj Kepala Pekon Kejayaan. ” berarti Pj Kepala Pekon Kejayaan tidak mendukung program 55 aksi asik, pelayanan RATU bahkan dia sudah menabrak Undang-undang desa”beber yuliar.

Atas Kekecewaan warga terhadap tidak maksimalnya Pelayanan yang ada di Pekon Kejayaan tersebut maka Yuliar sebagai ketua LPKNI yang Tugas dan fungsi juga sebagai Sosial Kontrol sangat berharap agar Pemerintah terkait bisa segera mengambil tindakan dan langkah tegas supaya tidak ada lagi Kantor Pekon yang tutup saat jam kerja “harapnya.

Bahkan dirinya meminta agar Bupati Tanggamus bisa segera merespon keluhan masyarakat,. ” Ini bisa merusak citra kepemimpinan ibu Dewi Handajani sebagai Bupati bila tidak segera ditangani ” tutupnya.
(Yuliar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments