Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, S.H., mendesak Polda Aceh agar segera memanggil dan memeriksa Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani, terkait statementnya di media atas indikasi penyidik “main mata” dalam kasus BBM 24 ton yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh.
Teuku Indra sangat menyayangkan statement tidak berdasar yang diduga telah dilontarkan oleh Kaperwil YARA Aceh Barat dan Nagan Raya tersebut, sehingga dapat merusak citra baik Polri khususnya Polda Aceh, dengan mengatakan kasus tersebut telah dihentikan atas dugaan adanya “main mata”.
“Pernyataan tak mendasar itu harus dipertanggungjawabkan oleh Kaperwil YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani, serta harus menunjukkan bukti-bukti terkait dugaan penghentian kasus tersebut karena adanya indikasi “main mata” oleh penyidik. Apabila tidak bisa dibuktikan, menurut kami itu sudah termasuk dalam katagori berita hoaxs dan fitnah atau pencemaran nama baik institusi yang harus dipertanggungjawabkan di mata hukum,” kata pria yang akrab disapa Popon itu.
Ketua Umum LASKAR juga meminta kepada anggota Komisi III DPR RI, Bapak Nasir Djamil agar tidak terburu-buru mengeluarkan statement mendukung apa yang telah dilontarkan YARA di media online atas dugaan penghentian kasus dengan “main mata” terkait kasus minyak 24 ton sebelum adanya bukti konkrit.
Popon menilai, statemen yang patut diduga telah dikeluarkan oleh Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya tersebut seakan ingin mengintervensi Polda Aceh dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus penangkapan BBM 24 ton.
“Kami dari LASKAR sebagai mitra kerja aparat penegak hukum merasa sangat keberatan akan tuduhan yang telah dilakukan Ketua YARA perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani terhadap Ditreskrimsus Polda Aceh,” katanya.
Ketum LASKAR juga meminta kepada Bapak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri agar mengabaikan laporan yang dilakukan oleh ketua perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya atas dugaan ketidakprofesionalan Ditreskrimsus Polda Aceh dalam kasus penangkapan dua unit truck tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM), jika tidak bisa menunjukan minimal dua alat bukti.
“Setahu saya, kasus penangkapan BBM tersebut masih ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Oleh karena itu seharusnya kita semua harus bersabar menunggu hasil akhir yang dilakukan penyidik, karena tidak semua hal dalam penyelidikan dan penyidikan harus diungkapkan kepada publik, dan apabila pun nanti di SP3, dan nantinya ditemukan novum atau bukti baru terkait kasus tersebut, maka dapat dibuka kembali untuk dilanjutkan kembali oleh penyidik,” kata Ketum LASKAR.
Karena itu, statement yang diduga telah dikeluarkan oleh ketua YARA perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, menurut kami merupakan hal yang melanggar hukum dan terindikasi telah melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
Sehingga LASKAR mendesak Polda Aceh untuk segera memeriksa Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan statemennya atas dugaan telah menyebarkan berita hoaxs dan fitnah melalui media, karena bila tidak dapat dibuktikan indikasi “main mata” tersebut, maka hal itu akan sangat merugikan Polda Aceh karena sudah tercemar nama baiknya.