Kodi Utara, suaraIndonesia1 – Pengertian Kesalahan menurut hukum Pidana KUHAP dan KUHAP Dalam hukum Pidana di Kenal asas yang Paling fundamental Yakni asas” tiada pidana tanpa Kesalahan”
Yang dikenal dengan ” Keine Stage Ohne Schld ” atau” green Straf Zonder Schuld” atau Nulla Peona Sine Culpa”.
Baca: Viral Seorang Perwira Polisi Memukul Bawahan’nya Yang Berpangkat Bripda
Dari asas tersebut dapat di pahami bahwa Kesalahan Menjadi salah satu Unsur Pertanggungjawaban pidana dari suatu Subyek hukum pidana .
Artinya ,Seseorang yang diakui sebagai subyek hukum harus Mempunyai Kesalahan untuk dapat diPidana..karena Kesalahan adalah untuk pertanggung jawaban.
Karena Kesalahan merupakan keadaan Jiwa dari Pembuat dan perbuatannya Mengenai Keadaan Jiwa dari Seseorang yang melakukan Perbuatan,Lasim disebut sebagai Kemampuan pertanggung jawaban
Sedangkan hubungan batin anatara Si Pembuat dan Pembuatannya itu merupakan Kesengajaan ,Kealapan, serta alasan Pemaaf
Dengan Demikian Untuk Menentukan adanya Kesalahan dalam Pidana Subyek hukum harus Memenuhi beberapa Unsur ,antara lain ;1)Adanya Kemampuan pertanggung jawwb pada si Pelaku,2)Perbuatanya tersebut berupa Kesengajaan (solus);3)Tidak adanya alasan penghapusan kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf
Ketiga Unsur ini merupakan satu Kesatuan yang tidak dapat di pisahkan anatara satu dengan yang Lain,dimana unsur yang satu.
Hal-hal apakah Yang Menjadi dasar Seseorang dapat diPertanggug Jawabkan dalam hukum Pidana?
Pertanggungjawaban Pidana berdasarkan Sudut Pandang terjadinya Perbuatan Pidana Maka Seseorang dipertanggungjawabkan apabila perbuatannya telah Melawan hukum.
Selain itu perbuatan pidana yang dilakukan juga tidak terdapat alasan Pembenaran atau peniiadaan sifat Melawan hukum.
Pertanyaaan ini muncul dari Mulut Korban kekerasan berama Keluarga Korban Penyerangan dan Kekerasan Yang di lakukan Oleh Rombongan Kampung Homba Kawica, dan terduga Pelaku- berasama ,berinisial GRB dan PRM bersama 5 orang lainnya yang Melakukan penyerangan dan Kekerasan yang terjadi di Desa Hoha Wungo Kecamatan Kodi Utara,,Kabupaten Sumba barat daya (SBD) provinsi Nusa tenggara timur berlangsung di Kampung Kalembu Laba,Kabupaten Sumba Barat Daya, hingga mengakibatkan dua orang mengalami Luka-Luka
Laurensius Lere Deta dibagian Betis Kaki terkena anak. , Anak panah tembus dan Agustinus Malo Ngedo Luka di bagian telapak kaki bekas panah, sampai saat ini terduga pelaku-pelaku Kekerasan, polisi belum amankan,karena kejadian ini mereka telah melaporkan ke pihak kepolisian, (23/3/2022)
Dari Kronolgis Kejadian, Berawal saat Korban Laurensius Lere Deta, bersama Anak-anak nya Sedang menggendong tengki untuk menyemprot rumput, di Sebidang Lahan menurut Pengakuan Korban tujuan penyemprotan persiapan tanam jagung kedua ,Sedang lainnya ada sementara tanam jagung , kemudian Rombongan dari Kampung Homba Kawica Desa Onggol Kecamatan Kodi, datang bersama temannya langsung menyerang, mencaci maki tanpa alasan
ketika tidak didengar, saat mereka mencaci maki, semua rombongan bersama terduga pelaku tersebut mengayunkan anak Panah ke arah Korban hingga terkena panah,kemudian kami memutuskan untuk pulang ke rumah , dan langsung kami pergi Kepuskesmas Bila Cenge Untuk menjalani perawatan , Ungkapnya,(Luputan Tibo suaraIndonesia 1)