Lembaga Kontrol dan Advokasi ” Elang Indonesia ” ( LKA EI ) dibawah kamando, Ketua Umum, Wisran apresiasi kebijakan Walikota Payakumbuh, Zulmaeta pasca Berakhirnya Jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Sago, Khairul Ikhwan, Senin, 30/6/2015, kendati tanpa di dampingi Kadis Kominfo, Junaidi beserta anggotanya. Ada apa gerangan ?
Kendati demikian, Walikota Payakumbuh Zulmaeta di dampingi Inspektorat serta Tipikor Polres Payakumbuh lakukan Sidak ke Perumda Tirta Sago Payakumbuh itu, agar jangan jadi bumerang bagi Wako Zulmaeta, selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirta Sago, agar bongkar tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Manajemen Perumda Tirta Sago, dibawah kendali Direktur Utama, Khairul Ikhwan, yang telah endapkan Uang Rp 42 M Pada Deposito dan Giro, ditengah-tengah konsumen protes atas pelayanan pasokan air bersih Perusahaan Air Minum Tirta Sago, berpotensi ” Akal- akalan “, hingga per Juni 2025, juga habisnya masa jabatan Dirut Perumda Tirta Sago, tidak jelas juntrungnya, pinta Wisran.
Ketum LKA Elang Indonesia, pasca Inspeksi Mendadak Wako Zulmaeta ke Perumda Tirta Sago, terkait adanya desakan dari segelintir oknum, agar membentuk Pansel Pemilihan Direktur Pamtigo, agar ditunda, saran Wisran.
Sarannya, tuntaskan serta ekspose ke publik, terkait Perumda Tirta Sago yang telah endapkan/Idle uang senilai Rp. 42 Miliar dalam bentuk Deposito serta Giro, konon di 6 Bank ditengah informasi serta pengakuan perusahaan dalam kondisi merugi, alasan pasokan air ke konsumen bermasalah dampak banyaknya peralatan yang telah lapuk dimakan usia berdampak banyak kebocoran, juga jadi santapan oknum terkait, kesal Wisran
Juga patut ditelusurii, terkait penggunaan dana Perumda Tirta Sago Payakumbuh, pada Proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam, oleh Pamtigo TA 2024 senilai Rp 2.105.432.000 dan dijadwalkan dimulai pada 18 November 2024, dengan waktu pelaksanaan selama 44 hari kalender. Dana dari RKAP Perubahan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024. Pelaksana proyek adalah CV Ananda Putra Mandiri, dengan pengawasan dari CV Najfas Consultant, pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh perlu dipertanyakan ?.
LKA Elang Indonesia juga menyorot serta pertanyakan proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam ala Pamtigo yang alokasikan dana senilai Rp 5 miliar, yang telah dilaksanakan lelang sepihak oleh Pamtigo, ditenggarai telah labrak Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik.
Pada kesempatan lain, Walikota Zulmaeta kepada wartawan sebutkan Sidak tersebut dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya Dirut Pamtigo, Khairul Ikhwan, telah menyelesaikan masa jabatannya pada hari Rabu, 25/6/2025 lalu, katanya.
Selanjutnya, Senin, 30/6/2025, telah menunjuk Plt Dirut Pamtigo, Media Purnama, SE yang sebelumnya menjabat Dirum Perumda Tirta Sago. Sedangkan penunjukan tersebut sebelum dibentuk Pansel ( Panitia Seleksi ) sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, secara khusus mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, ujar Zulmaeta.
Zulmaeta selaku Walikota mengatakan bahwa selain inspektorat yang merupakan OPD dilingkungan Pemko Payakumbuh, dia juga mengikut sertakan Tipikor di Polres Payakumbuh.
Dikatakannya bahwa di keikutsertaannya tipikor Polres Payakumbuh dalam sidak tersebut karena Polres Payakumbuh merupakan mitra kerja pemerintah, dalam rangka clear and clean dalam pelaksanaan kinerja di lingkungan Pamsigo Tirta Sago Payakumbuh.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pegawai di lingkungan Pamtigo maupun di Pemko Payakumbuh jika ada yang membawa asset serta memakai uang Pamtigo tersebut, dimintakan dalam jangka 10 hari sejak dari Sidak tersebut harus dikembalikan, karena semua itu milik negara, dan sekarang sedang dilakukan audit terhadap Perumda Tirta Sago, ujar Zulmaeta.
Disampaikan bahwa “Clear and clean governance” atau pemerintahan yang bersih dan transparan adalah suatu sistim pemerintahan yang beroperasi secara efisien, efektif,dan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN ).
Wako Zulmaeta mengatakan bahwa pemerintahan yang bersih juga mengutamakan kepentingan rakyat, menjalankan kebijakan yang adil, dan menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel dalam penggunaan sumber daya publik umumnya di Pemko Payakumbuh dan khususnya di Perumda Tirta Sago, tukas Wako Zulmaeta. ( EB )