Payakumbuh |suaraindonesia-
Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia ( LKA EI ) dalam siaran persnya, desak Walikota Payakumbuh, Zulmaeta bersama Instusi Penegakan Hukum, segera terjunkan Tim investigasi lakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi beberapa item bantuan pemerintah yang dilakoni Pengelola Kelompok Tani ” Tapian Agam ” kelurahan Koto Baru Kec. Payakumbuh Timur, berpotensi terjadinya aksi kerusuhan antar kelompok masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi yang dirangkum tim investigasi LKA Elang Indonesia, potensi kerusuhan antar kelompok masyarakat yang protes versus kelompok Tani ” Tapian Agam” Kelurahan Koto Baru, konon sejak terbentuk dikelola Syafriadi, oknum Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ), oleh warga setempat dipertanyakan karena ditenggarai dugaan penggelapan bantuan pemerintah, dan tidak transparannya laporan terkait beberapa item bantuan pemerintah yakni :
1. Tidak jelasnya laporan pertanggung jawaban Bantuan Lumbung Desa Pangan Mandiri ( LDPM ), diperkirakan tahun 2013 berupa bantuan Pemerintah Pusat berupa dana Rp.125 juta + pembuatan Lumbung padi serta pembelian gabah padi petani melalui Kelompok Tani ” Tapian Agam “.
2. Tidak jelasnya pertanggung jawaban Bantuan sapi untuk anak berkebutuhan khusus, diperkirakan sebanyak 17 ekor, pada tahun 2014.
3.Tidak jelasnya pertanggung jawaban bantuan pemerintah terhadap program sarjana membangun desa ( SMD ), diperkirakan pada tahun 2013, juga dikelola Keltan Tapian Agam, dan dikoordinir Bunga.
4. Tidak jelasnya pertanggung jawaban bantuan pemerintah terkait Penyelamatan Sapi Bibit dari pemerintah berupa bantuan modal, pembelian sapi bunting, penyediaan kandang dan makanan, pada tahun 2009, senilai Rp.450 juta.
Ditegaskan Wisran, Ketua Umum LKA Elang Indonesia, terkait dugaan kasus penggelapan bantuan pemerintah, tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, yang merupakan delik biasa. Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum tanpa memerlukan pengaduan dari korban atau pihak yang berhak, ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penggelapan bantuan pemerintah dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, yang merupakan delik biasa. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dapat memproses kasus tersebut tanpa memerlukan pengaduan dari korban atau pihak yang berhak, demikian desak Wisran
Dipihak lain, dari pengamatan wartawan pasca viralnya sekelompok warga layang Surat Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Lurah Koto Baru, Kec. Payakumbuh Timur, Bima Rohman, kepada Walikota Payakumbuh, 12 Maret 2025 lalu, oknum Ketua LPM setempat, Syafriadi terlihat ” Kasak Kusuk”, ditenggarai lakukan teror serta pemanggilan terhadap beberapa warga yang diduga dalang dibalik Mosi Tidak Percaya tersebut.
Menurut sumber yang layak dipercaya, Ketua LPM, Syafriadi dan kelompok, disebut- sebut ketakutan dugaan penggelapan beberapa bantuan dari pemerintah bakal terkuak, lantas berusaha habis- habisan agar Lurah, Bima Rahmon agar tetap dipertahankan.
Pasalnya, beberapa sumber di Koto Baru, paparkan, warga yang berseberangan dengan oknum Ketua LPM, selain pernah dihebohkan dengan kasus perselingkuhan juga disebut- sebut seabrek dugaan penyimpangan/ penggelapan dana bantuan yang dikomandoi Syafriadi, konon dapat perlindungan oknum Lurah Bima Rahmon, demikian papar sumber.
Potensi ketakutan oknum LPM Koto Baru dan kroninya, terlihat upayanya, jabatan yang melekat pada diri Syafriadi, kendati keterpilihan sebagai Ketua LPM setempat, pada Priode 2024- 2029 disebut- sebut belum dilantik serta belum mengantongi Surat Keputusan ( SK ) terkesan mendapat restu Lurah, Bima Rahmon terlihat berhasil memprovokasi sebagian warga lakukan pertemuan tentang ” Kesepakatan terkait Mosi Tidak Percaya dari sekelompok warga terhadap Lurah Koto Baru.

Dari Berita Acara Kesepakatan Bersama Unsur Masyarakat, terkait Mosi Tidak Percaya, pada Selasa, 22/4/2025 bertempat di Kelurahan Koto Baru, telah diselenggarakan Rapat bersama untuk membahas tentang pemalsuan tanda tangan warga dalam hal Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Lurah Koto Baru
(Bima Rahmon, S.Sos).
Dipaparkan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan/unsur masyarakat Kelurahan Koto Baru :
1 B. Dt.lndo.Marajo Nan Molie- Ketua BMAK
2 Opetnawati- Ketua RT O001/ RW 002
3 Reni Siswovo- Kader TP-PKK
4 W.Dt.Rajo Suaro- Pengurus Mesid
5 Lisma Deri – Wakil Ketua RT 001 /RW 002
6 Nasrul- Warga Masyarakat
7 Budi Rahimin – Wakil Ketua RT 001/RW 001
8 Yusnalinar – Bundo Kanduang
9 Leliora – Ketua RT 003/ RW 001
10 Fitra Ramadhan- Ketua RT 002/ RW O002
11 Rila Yulita- Warga Masyarakat
12 Latifà Asfhani- Karang Taruna
13 Tesniwati- Warga Masyarakat
14 Laila Sakinah- Warga Masyarakat
15 Fitri Melati- Sekretaris LPM
16 Hengki. S- Warga Masyarakat
17 Sri Mulyati- Bundo Kanduang
18 Syarifah Indrawati- Ketua RT 002/ RW 001
19 Peni Marlina- Kader Posyandu
20 Yuri Fauzanah- Warga Masyarakat
21 Ricky- Ketua Pemuda
22 Khairul Hadi- Ketua RW 02
23 Syafriadi- Ketua LPM
24 Sugito- Babinsa Kel.Koto Baru
25 Reymond- Bhabinkamtibmas Kel.Koto Baru
Dari Kesepakatan Bersama Unsur Masyarakat, terkait Mosi Tidak Percaya itu
1. Mendengarkan tanggapan terkait Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Lurah Koto Baru
2. Mendengarkan keterangan / laporan dari warga yang ikut menandatangani Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Lurah Koto Baru
3. Mendengarkan keterangan / laporan dari warga yang tandatangannya di palsukan dalam
Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Lurah Koto Baru disebutkan hasil Rapat:
1. Dalam hal membuat Mosi Tidak Percaya ataupun surat rekomendasi penggantian perangkat yang ada di lingkungan wilayah kerja Koto Baru harus diputuskan/dibuat berdasarkan hasil rapat diskusi musyawarah yang melibatkan semua unsur masyarakat yang ada di Koto Baru (mosi dibuat melalui mekanisme yang benar yaitu rupat resmi);
2. Berdasarkan keterangan warga, bahwa Surat Mosi Tidak Percaya terhadap Lurah dijalankan oleh Saudara Dendi.K dan Yulli Fitri;
3. Berdasarkan keterangan dari warga ( Rila Yulita, Hengki, Tesniwati) bahwasannya Surat Mosi Tidak Percaya tersebut telah terjadi pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh perangkat RT 003/ RW O02 (Dendi.K dan Yulli Fitri);
4. Berdasarkan keterangan dari warga (Sakinah, Yuri Fauzana, Nasrul) bahwasannya terdapat kebohongan informasi terhadap Surat yang ditandatangani yang diduga dilakukan oleh perangkat RT 003/ RW 002 (Dendi.K dan Yulli Fitri);
3. Berdasarkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam Surat Mosi Tidak Percaya tersebut maka dinilai telah terjadi pelanggaran Hukum dan dianggap tidak Sah;
6. Dalam hal Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Lurah Koto Baru, yang dijalankan oieh Sdr. Dendi.K dan Yulli Fitri tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk penggantian
Lurah, dikarenakan tidak mewakili seluruh aspirasi masyarakat Koto Baru dan tidak melibatkan unsur masyarakat (Niniak Mamak, Bundo Kanduang, LPM. BMAK, Tokoh masyarakat, Pengurus Mesjid, Pengurus RT/RW, Karang Taruna, Pemuda, Kader-kader,
7. Dalam rapat ini pelapor menyampaikan tuntutannya sebagai berikut :
a Pelaku pemalsuan tanda tangan, diberhentikan dari segala jabatan yang melekat, di lingkup Kelurahan Koto Baru karena tidak mencerminkan sikap dan tindakan yang baik;
b. Meminta pengakuan dan pemohonan maaf secara lisan dan tertulis dari pelaku
pemalsuan tanda tangan;
c. Apabila pelaku permalsuan tanda tangan tidak bersedia meminta maaf secara lisan dan tertulis, maka pelapor akan menempuh jalur hukum.
8. Berdasarkan hasil musyawarah bersama perwakilan Niniak mamak, Bundo Kanduang Tokoh Masyarakat, LPM, BMAK, Pengurus Mesjid, Pengurus RT/RW, Kader, Karang Taruna dan warga, maka kami sepakat meminta Saudara (Bima Rahmon, S.Sos) tetap menjadi Lurah Koto Baru Kecamatan Payakumbuh Timur, karena dianggap memiliki Kinerja yang baik. ( ei )