JAKARTA | suaraindonesia1- Lembaga Kontrol dan Advokasi ( LKA ) Elang Indonesia, desak pihak Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, turun tangan, terkait nasib 12 orang mantan karyawan PT. Internasional Foniture Industries ( PT. IFI ) yang telah dipecat sepihak oleh perusahaan, pasca diperjuangkan haknya, yakni pesangon dan Uang Penggantian Hak Kerja, ditenggarai telah di Preteli/ bonsai Kuasa Hukum Pekerja dan Kuasa Hukum PT.IFI.
Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh LKA Elang Indonesia, terkait Pesangon dan Uang Penggantian Hak Kerja, adalah hak 12 karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Pesangon diberikan kepada 12 karyawan yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sepihak dari PT. IFI, mengakui merasa lega bakal menerima seperti pesangon, Uang Penggantian Hak Kerja, total nilai Rp.570 juta.
Namun, tegas Wisran, Ketua Umum LKA Elang Indonesia, tragis memang, ditenggarai Kuasa Hukum 12 mantan pekerja, inisial BC dan Kuasa Hukum PT. IFI, JN terkesan lakukan Persekongkolan Jahat, berpotensi mempreteli/ membonsai hak- hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, ujarnya.
Sepertinya, baik Kuasa Hukum PT.IFI, JN dan Kuasa Hukum 12 Pekerja, BC, disebutkan memaksa menerima santunan sesuai keinginan mereka berdua, sembari harus menanda tangani Surat Pernyataan Mengundurkan Diri Dan Tidak Akan Menuntut Di Kemudian Hari,
Dari data yang suaratindonesia1.id peroleh yakni 9 mantan karyawan PT. IFI yang berhasil di intimidasi yakni, Donces bersama dua rekanya Hambali, Sugeng, masa kerja 13 tahun ( 2011- 2024 ), dipaksa harus menerima haknya senilai @ Rp.6.5 juta.
Sementara Budi, Eko, M Khoruddin dan Ahmad Husairi yang telah mengabdi di PT. IFI selama masa kerja 11 tahun ( 2013-2024 ), dipaksa harus menerima haknya @ Rp.6 juta
Sedangkan Mohammad, masa kerja 9 tahun ( 2015- 2024 ), dipaksa menerima Rp. 5.5 juta dan Nila Kusuma, masa kerja 7 tahun ( 2017- 2024 ), juga dipaksa menerima senilai Rp.5 juta.
Berdasarkan salinan diperoleh suaraindonesia1 terkait surat pernyataan mengundurkan diri dan tidak akan menuntut di kemudian hari, konon disodorkan oleh persekongkolan Kuasa Hukum PT.IFI dan Kuasa Hukum 12 mantan karyawan PT. IFI
Saya yang bertanda tangan dibawah ini Nama :
Pada hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, melalui surat ini menyatakan dan menjamin PT International Furniture Industries (” Perusahaan”) sebagai berikut:
1.Saya telah mengundurkan diri dari Perusahaan, dan tidak ada perselisihan dan tuntutan apapun secara hukum dan finansial kepada Perusahaan.
2.Dalam pembicaraan dengan Perusahaan, agar dapat
dipertimbangkan untuk diberikan penghargaan (uang pengabdian) kepada saya yaitu berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah).
3.Prinsipnya Perusahaan dapat menyetujui permintaan Pekerja sepanjang Pekerja berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan Perusahaan, termasuk tidak akan merusak, tidak akan memancing keributan, juga tidak akan menghasut pekerja lain untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan.
4.Saya dengan ini berjanji memenuhi sebagaimana poin 3, dan tidak akan menuntut Perusahaan dikemudian hari baik secara hukum maupun finansial, serta melepaskan Perusahaan (release and discharge) dari kewajiban apapun juga terhadap
saya selaku Pekerja yang telah mengundurkan diri.
5.Saya juga dengan ini mencabut tuntutan saya baik secara perdata, sengketa ketenagakerjaan, maupun secara pidana (jika ada), dan karenanya telah menandatangani surat pencabutan laporan di Dinas Ketenagakerjaan dan memerintahkan kuasa hukum saya juga untuk melakukan pencabutan laporan sebagaimana dimaksud tersebut.
6.Surat ini berlaku juga sebagai bukti tanda terima uang pengabdian di rekening saya (ataupun secara tunai).
7 Pernyataan dan juga transfer uang pengabdian oleh Perusahaan adalah bersitat pribadi (personal) karenanya saya berjanji untuk menjaga kerahasiaan serta tidak akan mengungkapkan, menyebarluaskan, maupun membocorkan, baik secara lisan, tulisan, elektronik, atau dalam bentuk apapun, sebagian atau seluruh isi dari kesepakatan, pernyataan, dan/atau penyelesaian ini kepada pekerja lain dan/atau
pihak lain manapun.
8.Jika saya diduga melanggar poin 7, maka saya bertanggung penuh dan karenanya bersedia (wajib tanpa syarat) untuk membayar ganti rugi kepada Perusahaan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).
9.Saya telah membaca kembali, memahami, dan menyetujui seluruh pernyataan ini mengikat secara hukum, karenanya saya menjamin dan membebaskan Perusahaan
dari setiap konsekuensi hukum dan segala bentuk tanggung jawab finansial apapun.
10. Pernyataan ini menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Bersama dan/atau dokumen hukum lainnya yang
terkait penyelesaian perselisihan dan tuntutan antara saya dan Perusahaan.
Demikian Surat Pernyataan ini saya tandatangani tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan dimana perlu.
Ketika surat pernyataan mengundurkan diri dan tidak akan menuntut di kemudian hari, konon disodorkan, oleh baik Kuasa Hukum PT.IFI, JN dan Kuasa Hukum 12 mantan karyawan PT. IFI, BC yang telah mendapat kepastian hukum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan berpotensi telah di Preteli/ di bonsai, dimintakan konfirmasi atau tanggapannya, via pesan di WhatsaAp, hingga berita ini terkesan bungkam.( EI )