<
spot_img
BerandaPayakumbuhLKA Elang Indonesia Laporkan Kejari dan Kejati Sumbar ke Kejagung RI

LKA Elang Indonesia Laporkan Kejari dan Kejati Sumbar ke Kejagung RI

Author

Date

Category

Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia (LKA Elang Indonesia), akhirnya laporkan Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ke Kejaksaan Agung RI.

Terkait laporan Elang Indonesia atas temuan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Perusahaan Air Minum Tirta Sago (PAMTIGO) Payakumbuh diera Dirut, Khairul Ikhwan. Kejaksaan Negeri Payakumbuh serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bungkam ?

Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, Wisran dalam suratnya paparkan hal tersebut, karena tidak adanya respon dari Korps Adhyaksa yang berada di Kejari Payakumbuh maupun Kejati Sumatera Barat atas Laporan resmi LKA Elang Indonesia tersebut.

 

Dalam surat resmi bernomor R-1.03-LKA-EI/PYK/III-2025, tersebut Wisran minta pimpinan tertinggi di Korps Adhyaksa tersebut, Dr.ST. BURHANUDDIN.SH.MH agar lakukan Uji kelayakan terhadap Kajari Payakumbuh serta Kajati Sumatera Barat.

Dipaparkan, bahwa masyarakat menilai begitu bobroknya penegakan hukum baik dari Kejaksaan negeri Payakumbuh dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, pasca proses hibah tanah milik Pemko Payakumbuh terhadap Korps Adhyaksa yang berpotensi labrak Permendagri No 99 Tahun 2019 yang mengatur hibah terhadap instansi Vertical.

Lembaga Swadaya Masyarakat yang berbadan hukum seperti LKA Elang Indonesia tidak di respon oleh Korps Adyaksa Payakumbuh serta Kejati Sumatera Barat yang sudah di laporkan dugaan KKN nya secara resmi oleh Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Elang Indonesia ke Kejari Payakumbuh pada 28 Februari 2024.

Laporan tersebut berisi dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di PDAM Tirta Sago, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan penunjukan direksi. Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan respons atau perkembangan penyelidikan dari pihak Kejari.

indonesia

Tidak berhenti di situ, tanggal 14 Januari 2025, LKA Elang Indonesia kembali melaporkan kasus yang sama ke Kejati Sumatera Barat. Namun, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kejati.

“Dalam hal ini, Kejari dan Kejati terindikasi tidak melaksanakan kewajibannya dalam menegakkan hukum. Jika laporan dari lembaga berbadan hukum saja diabaikan, bagaimana dengan laporan dari masyarakat biasa?” demikian kutipan pernyataan dalam surat Elang Indonesia.

Elang Indonesia mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di PDAM Tirta Sago Payakumbuh memiliki tiga poin utama, yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Penunjukan Direktur Utama yang Tidak Sesuai Aturan. Direktur Utama PDAM Tirta Sago saat ini diduga diangkat tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dalam regulasi tersebut, seleksi Dirut PDAM harus melibatkan panitia seleksi yang profesional, tetapi proses ini diduga tidak dilakukan dalam pemilihan pimpinan PDAM tahun 2020.

Elang Indonesia menilai bahwa pengangkatan ini disengaja untuk mempermudah praktik KKN, karena pimpinan yang tidak melalui uji kelayakan cenderung lebih mudah dikendalikan oleh pihak tertentu.

Lanjut, tunggakan tagihan sebesar Rp.6Miliar yang tidak jelas. Hingga saat ini, PDAM Tirta Sago memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp.6miliar yang tidak jelas sumber dan penyebabnya.

Juga tidak ada transparansi dari pihak direksi mengenai ke mana aliran dana tersebut, meskipun keuangan PDAM seharusnya diaudit dan dipertanggungjawabkan.

Kejari dan Kejati Sumatera Barat, yang seharusnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana ini, justru tidak menunjukkan respons atau langkah hukum yang jelas.

Anehnya lagi. Terkait Kas PDAM senilai Rp. 42 Miliar berpotensi telah ditilep berdalih di Deposito dan Giro yang tidak dilaporkan ke DPRD, seyogyanya bisa disidik kebenarannya.

Elang Indonesia menilai, Kejari Payakumbuh dan Kejati Sumatera Barat telah gagal menjalankan tugasnya dan berpotensi turut menikmati uang haram, akhirnya tidak menindaklanjuti laporan ini, demikian kesal Wisran. ( HG )

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts