spot_img
BerandaPayakumbuhLKA Elang Indonesia Prihatin, Good an Clean Governance Wako Payakumbuh Diragukan

LKA Elang Indonesia Prihatin, Good an Clean Governance Wako Payakumbuh Diragukan

Author

Date

Category

Lembaga Kontrol Advokasi Elang Indonesia, menyimak diskusi terbuka Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam dialog podcast ” Kusia Bendi” baru ini mengungkap gagasan pentingnya pemerintahan yang dikelola secara profesional, yakni Good Governance and Clean Governmen (tata kelola yang baik), sangatlah di ragukan dan terkesan OMDO ( Omongan Doang- red ) ?.

Pasalnya, (Good Governance and Clean Government) adalah tata kelola yang baik, menurut Ketua Umum LKA Elang Indonesia, Wisran, saat ini di jalankan Pemerintah Kota Payakumbuh, dibawah kendali Pasangan Walikota, Dr. Zulmaeta dan Elzadaswarman, terkesan jauh dari konsep yang mencakup proses pengambilan keputusan, tindakan pemerintah, serta cara pengelolaan sumber daya yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang efisien, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan, jauh panggang dari api.

Dari beberapa action LKA Elang Indonesia, tenggarai Payakumbuh Daerah Nyaman ber-KKN ria itu, nyaris diabaikan, baik oleh pasangan Walikota, Dr. Zulmaeta dan Elzadaswarman, DPRD, bahkan Institusi penegakan hukum setempat.

Seperti halnya action yang telah dilaporkan ke pihak berkompeten oleh LKA Elang Indonesia, yang tenggarai pengusutan kasus pungutan liar (pungli) Ala penjualan Lembaran Kerja Sekolah (LKS) yang dilakukan SD dan SMP se Kota Payakumbuh, konon atas instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh,  dicurigai masuk angin, karena proses hukumnya mandeg.

Demikian halnya action LKA Elang Indonesia, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Manajemen Perumda Tirta Sago, di bawah kendali Direktur Utama, Khairul Ikhwan, yang telah endapkan Uang Rp 42 M Pada Deposito dan Giro, ditengah-tengah konsumen protes atas pelayanan pasokan air bersih Perusahaan Air Minum Tirta Sago, berpotensi ” Akal- akalan”, hingga per Juni 2025, juga habisnya masa jabatan Dirut Perumda Tirta Sago, tidak jelas juntrungnya, kesal Wisran.

LKA Elang Indonesia, tenggarai patut dicurigai Perusahaan Air Minum Tirta Sago (PAMTIGO) Kota Payakumbuh endapkan/Idle uang senilai Rp.42Miliar dalam bentuk Deposito serta Giro, dit engah informasi serta pengakuan perusahaan dalam kondisi merugi, alasan pasokan air ke konsumen bermasalah dampak banyaknya peralatan yang telah lapuk dimakan usia berdampak banyak kebocoran, juga jadi santapan oknum terkait.

LKA Elang Indonesia, dalam relisenya terkait pendampingan Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh terkait penggunaan dana baik APBN, APBD, tidak terkecuali dana Perumda Tirta Sago, terkesan ikut bermain, curiganya.

Juga patut dicurigai, terkait penggunaan dana Perumda Tirta Sago Payakumbuh, pada Proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam, oleh Pamtigo TA 2024 senilai Rp 2.105.432.000 dan dijadwalkan dimulai pada 18 November 2024, dengan waktu pelaksanaan selama 44 hari kalender.

Dana dari RKAP Perubahan Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024. Pelaksana proyek adalah CV Ananda Putra Mandiri, dengan pengawasan dari CV Najfas Consultant, pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh perlu dipertanyakan ?.

LKA Elang Indonesia juga menyorot serta pertanyakan proyek penambahan jaringan WTP Batang Agam  ala Pamtigo yang alokasikan dana senilai Rp5miliar, yang telah dilaksanakan lelang sepihak oleh Pamtigo, ditenggarai telah labrak Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik.

Juga berpotensi kangkangi Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang mengatur tentang tata cara penggunaan sistem pengadaan secara elektronik

Padahal, lanjut Wisran, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui sistem pengadaan secara elektronik yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk pengadaan jasa PDAM.

Karena hal itu telah diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik dan Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang mengatur tentang tata cara penggunaan sistem pengadaan secara elektronik, herannya.

Kendati dugaan penyimpangan itu, Lembaga Elang Indonesia telah Laporkan Kejari Payakumbuh dan Kejati Sumbar ke Kejagung RI Nomor R-1.03-LKA-EI/PYK/III-2025, kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH.

Dalam laporan tersebut, Elang Indonesia mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kejari dan Kejati yang sikap pembiaran dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Perumda Tirta Sago tanpa tindak lanjut.

elang indonesia

Dipaparkan, terkait Lelang Manual di lakukan oleh Perumda Tirta Sago diduga menabrak Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 serta Peraturan Kepala LKPP No 10 tahun 2021. Sebagai dasar hukum Biro Keuangan yang harus di libatkan dalam Lelang Pengadaan Barang pada proyek Pemerintah serta memastikan Lelang tersebut telah sesuai dengan aturan dan banyaknya anggaran yang tersedia.

Padahal prinsip utama yang menjadi dasar dari konsep Good Governance meliputi Kepentingan Publik. Kegiatan pemerintah harus diarahkan untuk kepentingan seluruh masyarakat dan bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Partisipasi dan keterlibatan masyarakat harus terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Hal ini melibatkan keterbukaan, akses informasi, dan mekanisme yang memungkinkan partisipasi aktif dari warga negara.

Kepemimpinan yang efektif. Pemimpin dan otoritas publik harus bertanggung jawab, adil, dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam tindakan dan keputusan mereka.

Keadilan dan kepastian hukum, Sistem hukum harus adil bagi semua, berdasarkan aturan hukum yang jelas dan dapat diprediksi, serta memberikan perlindungan yang sama terhadap hak-hak individu.

Transparansi dan akuntabilitas. Proses pengambilan keputusan harus transparan, artinya informasi yang relevan harus tersedia untuk publik. Selain itu, pemerintah dan lembaga publik harus bertanggung jawab atas tindakan mereka kepada masyarakat.

Efisiensi dan efektivitas. Penggunaan sumber daya publik harus efisien dan efektif. Hal ini mencakup pengelolaan yang baik terhadap anggaran serta pencapaian tujuan yang diinginkan.

Responsivitas. Pemerintah harus responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat, serta mampu merespon dengan cepat terhadap perubahan dan tantangan yang terjadi.

Ketertiban dan kestabilan. Pemerintah yang baik harus menciptakan dan menjaga kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang stabil serta berkelanjutan.

Penerapan prinsip-prinsip ini menjadi penting dalam menjaga stabilitas, pertumbuhan, dan perkembangan yang berkelanjutan dalam suatu negara atau organisasi. Baik sektor publik maupun swasta juga memperhatikan prinsip-prinsip Good Governance untuk mencapai kinerja yang optimal serta mempertahankan kepercayaan masyarakat, demikian kutip Wisran. ( EB )

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts