Lembaga Kontrol Advokasi ” Elang Indonesia”, mewanti Walikota Payakumbuh, Dr.Zulmaeta, agar waspadai perangkap off side atau jebakan atas aksi Perusahaan Air Minum Tirta Sago ( PAMTIGO- red ) Kota Payakumbuh “Hadirkan Program Keringanan Denda Keterlambatan Pembayaran pembayaran bagi 32 ribu konsumen air di Kota Payakumbuh.
Soalnya Ketua Umum LKA Elang Indonesia, Wisran, menyikapi kebijakan Perumda Air Minum Tirta Sago ( PAMTIGO ) Kota Payakumbuh menghadirkan program keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen.
denda keterlambatan pembayaran yang berlaku dari 6 Maret hingga 31 Maret 2025, di curigai mengalihkan perhatian publik terkait ” carut marut ” pengelolaan manajemen Perumda tersebut.
Era kepemimpinan Khairul Ikhwan, karena dituduh sarat KKN berdampak buruknya pelayanan terhadap tidak kurang lebih dari 50 persen konsumen air bersih, ditenggarai strategi manajemen PAMTIGO sarat KKN serta akal-akalan meredam aksi protes 32 ribu konsumen air pelayanannya amburadul.
Pasalnya, Lembaga Elang Indonesia telah Laporkan Kejari Payakumbuh dan Kejati Sumbar ke Kejagung RI Nomor R-1.03-LKA-EI/PYK/III-2025, kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH.
Dalam laporan tersebut, Elang Indonesia mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kejari dan Kejati yang sikap pembiaran dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Perumda Tirta Sago tanpa tindak lanjut.
Laporan tersebut berisi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di PDAM Tirta Sago, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan penunjukan direksi.
Patut dicurigai dan ditelusuri. Perusahaan Air Minum Tirta Sago ( PAMTIGO ) Kota Payakumbuh terkuak endapkan/Idle uang senilai Rp. 42 Miliar dalam bentuk Deposito serta Giro, ditengah informasi serta pengakuan perusahaan dalam kondisi merugi, alasan pasokan air ke konsumen bermasalah dampak banyaknya peralatan yang telah lapuk dimakan usia berdampak banyak kebocoran.
Temuan mengejutkan itu terkuak dari rapat kerja antara anggota Komisi B DPRD setempat dengan pihak Pamtigo Kota Payakumbuh, Senin, 13 Mei 2024 lalu.
Tak tanggung tanggung, DPRD setempat mendapatkan info ada uang yang diendapkan/ Idle senilai Rp 42 Miliar uang kas Pamtigo dalam bentuk Deposito Rp. 25 Miliar serta Rp. 17 Miliar dalam bentuk Giro, seyogyanya tetap dilanjutkan Komisi B DPRD priode saat ini yang di komandoi Ketua, Wirman Putra Dt. Rajo Mantiko Alam, pinta Wisran.
Lantas, melalui relise LKA Elang Indonesia, bahwa Perumda Tirta Sago di era kepemimpinan Dirut Khairul Ikhwan, nyata- nyata telah melabrak UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen air bersih dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Junto UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa pemenuhan air bersih bagi masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, sindir Wisran selaku Ketum DPN LKA Elang Indonesia.
Seperti halnya, mengutip ekspose Dirut Pamtigo Kota Payakumbuh Khairul Ikhwan di portal online, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pelanggan di bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Ramadhan adalah bulan penuh berkah, dan kami ingin berbagi kemudahan kepada pelanggan. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk melunasi tunggakan dengan lebih ringan,” kata Khairul, Kamis (06/03/2025).
Kebijakan yang didukung penuh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) juga untuk meningkatkan tingkat penagihan tunggakan guna menjaga keberlanjutan layanan air bersih.
“Serta memberikan kesempatan bagi mantan pelanggan untuk kembali menikmati layanan air sebelum dilakukan pemutusan permanen,” ujarnya.
Gayung bersambut dari dua Wakil Rakyat, anggota Komisi B, yakni Affiandi dan Toa Libra menanggapi program PAMTIGO terkait program keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen yang berlaku dari 6 Maret hingga 31 Maret 2025.’
Kepada wartawan sebutkan,” Seharusnya kwalitas serta kuantitas suplay air ke kensumen ditingkatkan PAMTIGO, sindir dua wakil rakyat tersebut.
Ditambahkan Dua Wakil Rakyat tersebut, pada bulan Ramadhan ini, masyarakat berharap bisa dapatkan pasokan air lebih. Apakah pihak PAMTIGO, berfikir bagaimana solusi, agar pasokan air bersih ke rumah- rumah full 24 jam, tanyanya.
Sementara dilapangan berdasarkan investigasi tim LKA Elang Indonesia, ” sedikitnya 50 persen dari 32 ribu pelanggan PAMTIGO tersebut, diera kepemimpinan Dirut, Khairul Ikhwan kecewa atau protes atas pelayanan air bersih, demikian ungkap Wisran dalam siaran persnya.
Pelayanan PAMTIGO terhadap pelanggan air bersih berpotensi bertolak belakang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen air bersih dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Prihal, Hak Konsumen Air Bersih :
-Mendapatkan air yang cukup, aman, dapat diterima, dapat diakses, dan terjangkau
-Mendapatkan pelayanan yang memadai dari Perumda mendapatkan penggantian meter air yang rusak, buram, atau hilang.
-Mengajukan pemutusan sambungan air minum sementara atau tetap. Melaporkan masalah air bersih kepada Perumda
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa pemenuhan air bersih bagi masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, berdasarkan investigasi LKA Elang Indonesia, sangat dikeluhkan/ umumnya banyak menuai protes, ungkap Wisran. ( EB )