Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaDAERAHLukman Kades Medang Diduga Terlibat Secenario Lengserkan Ketua BPD

Lukman Kades Medang Diduga Terlibat Secenario Lengserkan Ketua BPD

Author

Date

Category

Medang Deras I Suara Indonesia.Id – Nazaruddin, (49) masih sah sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Medang Kecamatan Medang Deras di Kab. Batu Bara -Sumut. Masa jabatannya beserta pengurus BPD lainnya masih berlaku 3 tahun mendatang -hingga tahun 2026. Kades

Disinyalir ingin melindungi diri dari keterlibatan dugaan penyelewengan Kades Lukman atas Anggaran Desa Medang, Adnan Ahmadi, wakil ketua BPD Medang menyusun scenario mengambil alih jabatan Ketua BPD melalui tiga kali rapat pengurus yang dipimpinnya.

Nazaruddin, Ketua BPD Medang, Kecamatan Medang Deras

Di luar sepengetahuan Nazaruddin selaku ketua BPD setempat pada Mei 2023. Adnan Ahmadi yang disinyalir atas suruhan Kades Lukman berhasil mengambil alih jabatan ketua, serta mereposisi jabatan pengurus lainnya. Tanpa memperolah stemple resmi BPD, Ia pun langsung mengirim Susunan Pengurus BPD hasil rekayasa itu ke Camat Medang Deras.

Kabar tentang pengambil-alihan jabatan oleh Adnan Ahmadi, beredar dan menimbulkan keresahan masyarakat Desa setempat. Dugaan keterlibatan Adnan Ahmadi terhadap penyelewengan Dana Anggaran Desa, semakin menguat di tengah masyarakat setempat.

Menyikapi situasi demikian, selaku ketua BPD Medang yang sah, Nazaruddin menghadap Camat Medang Deras, Syahrizal, SH (30 Mei 2023). Ia mempertanyakan kepengurusan BPD Medang yang diajukan Adnan.

Nazaruddin, Ketua BPD Medang, saat dikonfirmasi via Hp. 08527773XXXX, mengatakan bahwa tanggapan Camat Medang Deras,    “ Jika kepengurusan itu diterima , maka aman “. Jika “tidak diterima, silahkan buat surat gugatan”, kata camat, seperti dikutip Nazaruddin.

Menurut anggota masyarakat, yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menilaikKata “aman” yang disampaikan Camat itu, terkesan ancaman. Acaman terhadap Nazaruddin selaku ketua BPD. Ancaman seperti apa, sumber tidak menjelaskan pada awak media.

Diduga Terlibat Kepala Desa Medang.

Scenario Penyusunan pengurus baru BPD itu, telah dimulai, saat Nazaruddin (49) tengah menelusuri penyalahgunaan anggaran Desa bersama pengurus lainnya pada Februari 2023.

medang
Lukman, Kepala Desa Medang Kec. Medang Deras

Dugaan adanya penyelewengan dana Anggaran Desa, disinyalir ketika mempelajari Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ ), Lukman selaku Kepala Desa Medang, akhir tahun 2022 lalu.

Nazaruddin, dan sebagian pengurus BPD Medang, menolak LPJ Kades Medang.  Dari LPJ Kades tersebut, terdapat banyak kejanggalan terkaitan penggunaan dana anggaran desa.

Untuk memastikan dugaan itu, Nazaruddin dan anggota pengurus BPD, lakukan penelusuran sekaitan LPJ Kades Lukman Februari lalu.

Di saat berjalannya penelusuran penyelewengan dana anggaran desa itu, Adnan Ahmadi mulai melakukan aksi untuk memberhentikan Nazaruddin selaku Ketua BPD Medang.

Sumber-sumber yang dihimpun Awak media,  Kades Lukman diduga terlibat dalam scenario pemberhentian Nazaruddin. Tujuannya agar dapat menghentikan Nazaruddin lakukan penelusuran dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa th 2022 lalu

Secenarionya, Adnan Ahmadi, lakukan rapat untuk melengserkan Nazaruddin dengan mengundang orang-orang di luar kepengurusan BPD Medang, 9 Februari 2023.

Tentu saja tujuan rapat memecat Ketua DPD Nazaruddin itu gagal. Keputusan Rapat BPD hanya akan sah, jika dihadiri dan disetujui oleh 2/3 pengurus, kata Nazaruddin. Dan rapat BPD itu merupakan rapat internal BPD yang tidak melibatkan pihak luar pengurus BPD, jelasnya.

Karena rapat pertama gagal, Adnan Ahmadi pun kembali lakukan rapat kedua di 6 Maret. Rapat itu juga belum membuahkan hasil yang dinginkan Adnan.

Adnan Ahmadi dkk, akhirnya memainkan scenario, mereposisi kepengurusan BPD Medang, melalui rapat ke tiga di bulan Maret 2023. Scenario itu memposisikan dirinya pada jabatan Ketua BPD. Sedangkan Nazaruddin diposisikan sebagai anggota. Demikian juga, Sekretarisnya, Kholidah, ditempatkan sebagai Anggota.

Menyikapi aksi demikian, selain menemui Camat, Nazaruddin melayangkan sejumlah surat ke Camat Medang Medang Deras,  surat No.12/BPD- MD/V/2023 . dan  Ke BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) surat nomor 14 /BPD-MD/V/2023.

Surat itu direspon Camat dengan mengagendakan pertemuan di Kantor Camat 12 Juni 2023. Agenda petemuan disampaikan lewat surat itu tidak kunjung terlaksana, dengan alasan Camat sibuk dengan kegiatan lain-lainnya.

Nazarudin pemegang SK. No. 239/DPMD/2021 dengan masa aktif tahun 202 -2026 yang ditandatangani Bupati Batubara,  itu merasa kecewa atas sikap Camat Medang Deras. Karena didesak pengurus yang ada, akhirnya BPD Medang melayangkan surat ke DPRD Kabupaten, dengan no. 15/BPD-MD/VII/023 4 Juli kemarin. (Tim-SI Sumut )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments