SuaraIndonesia1. Kota agung— Atas inisiatif Rio Iskandar SIP, selaku lurah Kuripan dengan mengajak beberapa ketua RT untuk penertiban para Pengemis,Badut, anak punk, penjual yang beraktivitas di jalan protokol tepatnya Lampu Merah (Traffic light) simpang empat jl Ir H, Juanda , Kuripan kecamatan kota agung kabupaten Tanggamus. Sabtu 11/06/2022.
Kepada awak media ini Rio Iskandar mengatakan bahwa dirinya merasa terpanggil untuk memberikan himbauan, peringatan bahkan bisa sampai pada penertiban pada para Pengemis jalanan dan penjual buah yang beraktivitas di lampu merah mengingat hal tersebut sangat mengganggu para pengguna jalan.
“Ya saya terpanggil, sehingga berinisiatif untuk memberikan himbauan peringatan bahkan bisa sampai pada penertiban bila mereka tidak mengindahkan, mengingat ini jalan listas, jadi sangat mengganggu pengguna jalan, bagaimana sorotan dari pihak luar, seolah-olah ada pembiaran dari kami”ungkap Rio.
Baca: SMAN 22 Kab Tangerang Gelat Sosialisasi PPDB Tahun 2022 Berdasarkan Pergub No,18 Tahun 2019
Salah satu ibu penjual buah dengan membawa lima orang Anak-anak Balita memberikan jawaban saat lurah memberikan himbauan sang ibu menjawab bahwa dirinya tidak tau kalau apa yang dia lakukan itu berbahaya dan tidak boleh.
“Saya hanya jualan pak, saya gak tahu kalau jualan bawa anak dilampu merah ini gak boleh, kalo begitu besok saya pindah tempat lain” tutur sang ibu.
Diakhir penyampaian Rio berharap agar semua pihak saling bahu membahu dalam memperhatikan aktivitas Anak-anak yang biasa nongkrong di Taman Terbuka Hijau /Taman kota, mengingat sering kali anak-anak ini juga mengkonsumsi obat terlarang seperti menghisap Lem Eha bond.
“Tutup Rio.
(Yuliar).