Suaraindonesia1-Aceh Tamiang, Majelis Adat Aceh (MAA) harus mampu memberikan intervensi guna membumikan kearifan lokal Aceh, tegas Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, saat membuka kegiatan Penguatan Peradilan Adat di aula MAA pada Selasa (26/7/2022).
Bupati menyampaikan, beberapa kearifan lokal harusnya menjadi kebijakan daerah yang dipatuhi dan diikuti oleh semua komponen, tanpa terkecuali. Contoh perihal libur tambahan Idul Adha 1443 Hijriyah yang hanya diikuti oleh PNS Aceh dan PNS Kabupaten/Kota saja,”ucapnya.
“Kita seharusnya bisa seperti Bali, kearifan lokal di sana diikuti oleh semua tanpa terkecuali. Lihat ketika Perayaan Nyepi, semuanya libur, tidak ada yang menyalakan lampu. Bahkan bule-bule juga patuh. Kita di Aceh harus bisa.
Baca: Aceh Tamiang Terus Jalankan Program Kesehatan Balita dan Ibu Hamil.
“Inikan yang libur hanya PNS Aceh saja. BSI tidak libur, bahkan Bank Aceh Syariah yang notabene BUMD saja tidak libur. Padahal harusnya mereka ikut Keputusan Gubernur Aceh tersebut,
“Kepada Pemangku Adat MAA, Tgk. Abdul Hadi Zakaria, yang hadir menjadi pemateri kegiatan, semoga usulan tersebut dapat dibahas di level MAA hingga Wali Nanggroe. Keberadaan lembaga adat seperti MAA hingga Lembaga Wali Nanggroe diharapkan mampu memberikan intervensi dalam kebijakan pemerintah, supaya kearifan lokal mendapatkan ruang yang pantas untuk diimplementasikan
,” tegas Bupati.
Tampak hadir mengikuti pembukaan, Ketua MAA Kabupaten Aceh Tamiang Abdul Muin, Kepala Sekretariat MAA M. Fajar, para pengurus MAA dan perangkat kesekretariatan, dan para peserta yang terdiri dari Datok Penghulu serta tokoh adat dalam Kabupaten Aceh Tamiang.(edi.s)