Exclusive Content:

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...

Sinergitas Pemdes Arga Jaya, TNI dan Polri

Sinergitas atau kerja sama Pemerintahan Desa Arga Jaya Kecamatan...

Desa Medang Disinyalir Marak Bangunan Liar

Bangunan siluman bermunculan di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras...
BerandaDAERAHMafia Pupuk Bersubsidi di Desa Lengkese Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

Mafia Pupuk Bersubsidi di Desa Lengkese Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

Author

Date

Category

Takalar-Sulsel I Suara Indonesia 1 – Pengecer Pupuk UD Bontobaddo Jaya yang diduga menjual pupuk bersubsidi pemerintah jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Harga yang seharusnya Rp 112.500,00,/ zak, secara terang terangan dijual ke petani/Kelompok Tani sebesar Rp 140.000,00/zak.

Ulah Pengecer pupuk UD Bontobaddo Jaya itu, sangat meresahkan petani dan kelompok tani Lengkese Kecamatan Manngara Bombang Kabupaten Takalar, sejak beberapa bulan belakangan ini.

Berdasarkan Permendagri nomor 04 tahun 2023 dan keputusan Kementan nomor 734 tahun 2022, seharusnya nilai jual Rp 112.500,00,/zak sesuai HET

pupuk

Menyikapi ulah Pengecer pupuk UD Bontobaddo Jaya yang meresahkan para Petani dan Kelompok Tani di Desa  Bontobaddo Jaya, Kepala Desa Syamsi Hindy melayangkan Surat kepada Ketua DPRD kabupaten Takalar, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pangan Kabupaten Takalar pada 16 Maret tahun 2023, dengan nomor surat 197/DL/111/2023.Surat tersebut juga  ditembuskan ke pihak terkait dalam masalah tersebut.

Dalam surat itu Kepala Desa Lengkese memohon kepada pihak terkait yang telah mengajukan pergantian agen/pengecer yang ada di desanya.

Hal itu telah disepakati 36 ketua kelompok tani sebagai perwakilan  seluruh petani di wilayahnya.

Kepala Desa Syamsi Hindy dalam Suratnya, menyatakan sangat keberatan dan bermohon untuk segera menghentikan aksi nakal oknum Pengecer Pupuk di desanya itu.   Di dalam surat Kepala Desa  itu terlampir daftar nama ketua kelompok Tani dengan dibubuhi tandatangan.

Pemilik Pengecer Pupuk UD Bonto Baddo Jaya ini diketahui bernama H Tasese Dg Jarung yang bertempat Di Dusun Bontobaddo Desa Lengkese Kec Mangngara Bombang Kabupaten Takalar propinsi Sulawesi-Selatan yang tanda tangan kontrak dengan Ditributor Koperasi Karaenta Data.

Direktur Koperasi Karaenta Data, Sugiarto selaku Distributor Resmi Pupuk Bersubsidi PT Pupuk Kalimantan Timur, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan telah terjadi pelanggaran yang di lakukan pengecernya, Haji Tasese Dg Jarung (UD Bontobaddo Jaya )

Sugiarto sangat menyesali sikap dan kelakuan penyalurnya. Menurutnya, Sugiarto sudah sering menegur H Tasese Dg Jarung . Teguran itu katanya sudah disampaikan baik secara lisan, tertulis lewat Chat (media seluler aplikasi Whatsapp) dan Surat resmi. Akan tetapi  H Tasese Dg Jarung tetap membandel dan tidak mengindahkan tegurannya, jelas Sugiarto.

Diceritakannya lagi, bahwa Haji Tasese Dg Jarung bersama anaknya datang ke kantornya Di Jalan Mannyampa-Pattallassang. Haji Tasese Dg Jarung mengakui perbuatannya telah  menjual Pupuk Bersubsidi untuk Petani Sebesar Rp 140.000,00/zak, waktu masih kerjasama beberapa Tahun lalu dengan CV Anjas.

Dan setelah kontrak dengannya (Distributor Korporasi Karaenta Data) tahun ini (2023 )  terkesan Sugiarto membantu H Tasese dengan menurunkan harga RP 5.000 dari Rp 140.000,00 menjadi Rp 135.000,00/zak.

Namun nilai harga Rp 135.000.00/zak itu masih jauh di atas Harga HET yang seharusnya dijual Rp 112.500/zak  ke petani

“Itu hari Haji dan anaknya datang ke sini (Kantor Koperasi Karaenta Data-red ) waktu masih Kontrak dengan CV Anjas, Haji mengaku menjual Rp 140.000,00,” ucap Sugiarto menirukan perkataan H Tasese Dg Jarung dengan nada

“Setelah kontrak dengan Distributor Karaenta Data H Tasese Dg Jarung (pengecer UD Bontobaddo Jaya) dia akui menjual Rp 135.000, 00 dan sebelum berita rilis saya sudah tegur sesuai prosedur, baik secara lisan, tertulis lewat Via WahsApp dan Teguran dengan Surat Resmipun pada tanggal 14 maret 2023 tidak ada klarifikasi,” jlas Sugiarto menegaskan sambil memperlihatkan bukti- bukti teguran ke awak media.

Dalam kesempatan itu Sugiarto dengan tegas meluruskan bahwa Pupuk yang di distribusikan olehnya (Koperasi Karaenta Data-red) ke Pengecernya UD Bontobaddo Jaya terima beres dengan tersusun rapi di gudangnya,  dengan Harga selisih Rp 3.750 sebagai fee dari Harga HET senilai Rp 112.500,00/zaknya

“Dari saya ke pengecer itu, kata Sugiarto selisih Rp 3.750,00 sebagai fee dari Harga HET Rp 112.500,00, Jadi bukan harga HET yang saya salurkan ke tempatnya, seperti yang di sampaikan anaknya Haji Tasese Dg Jarung Dalam pemberitaan di media “.

 

Pengakuan dan penyampaian anak Haji Tasese itu kata Sugiarto adalah tidak benar dan bohong belaka , ujarnya mengklarifikasi ucapannya di Media yang lain Sugiarto terkesan tidak merasa salah dan mencari pembanding, pembenaran, dan menyalahkan Faisal Muang wartawan media www.reformasibangsa.co.id , dianggapnya arogan saat datang konfirmasi dan klarifikasi mencari kebenaran masalah pupuk tersebut.

Ditanyakannya lagi langkah apa yang akan di ambil dari kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan pengecernya yang nampak nakal ini dan telah meresahkan banyak kalangan Para Petani di Desa Lengkese.

Selaku Direktur Koperasi Karaenta Data sebagai Distributor yang mempunyai kewenangan memutus kontrak dan mengambil Pengecer Baru, Sigiarto bisa saja mengambil tindakan, namun demikian Sugiarto menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa setempat untuk melakukan musyawarah bersama guna mengambil keputusan yang di Gawangi kepala Desa.

Apakah masih menginginkan UD Bontobaddo Jaya Sebagai pengecer atau sudah tidak lagi dan mempersilahkan memberikan Calon pengecer lain yang di tunjuk dan di setujui serta memenuhi persyaratan aturan yang berlaku.

“Panggil ketua Gapoktan, panggil ketua kelompok tani beserta anggotanya, panggil Pengecer ada PPL nya, adakan rapat disitu keluhan masyarakat seperti ini. Kalau pengecer mengakui kesalahan dan mau berubah ya silahkan lanjut,” kata Sugiarto.

“Adapun, i pertimbangannya nant seperti apa, kalau memang tetap ngotot tidak mengakui kesalahan tetap membela diri tak mau mentaati ketentuan dalam kontrak apa rekomendasinya Pak Desa apakah diganti siapa penggantinya ” jelasnya lagi dengan tegas menutup pembicaraan.

Kapolres Kabupaten Takalar melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto SH.M.H. secara terpisah menyampaikan terimakasih ke media ini atas informasinya. Agus Purwanto menjanjikan akan segera melakukan penyelidikan.

“Makasih Infonya, nanti dilakukan penyelidikan di lapangan,” jawabnya melalui Chat Media Whatsapp.

“Silahkan saja Pak melapor masyarakat yang dirugikan,” tambahnya lagi mengarahkan untuk pelaporan. (Faisal Muang).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments