Sumsel – Suaraindonesia1, Sejalan dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan dalam menciptakan iklim investasi serta kemudahan dalam berusaha, pemerintah merasa perlu mengatur kesiapan tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi guna mendukung tercapainya pembangunan nasional.
Standarisasi kompetensi diperlukan agar tenaga teknik dari dalam negeri mampu bersaing dalam menghadapi era globalisasi.
Sebelumnya Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Wanhar menyampaikan Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik wajib menggunakan Tenaga Teknik (TT) yang memiliki sertifikat kompetensi (Serkom) tenaga teknik ketenagalistrikan yang masih berlaku dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha.
Baca: Pesawat SAS PK-FSW Mengalami Pecah Ban Bagian Depan.di Bandara Bilorai Sugapa Kabupaten Intan Jaya
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya menyambut baik hal tersebut, untuk memperkuat daya saing tenaga kerja lokal yang akan memasuki pasar kerja, sejalan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dimana salah satu pasalnya yaitu pasal 44 ayat 6 menyebutkan bahwa setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi, ujar Sanderson.
“Bukti formal kemampuan atau kompetensi tenaga teknik adalah sertifikasi kompetensi yang menyatakan telah memenuhi standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan,” ucap Sanderson yang juga telah memiliki Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Peraturan tersebut bertujuan untuk mencapai ketenagalistrikan yang andal, aman dan ramah lingkungan serta terciptanya harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri.
Lebih lanjut Sanderson menjelaskan standardisasi kompetensi bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemangku kepentingan ketenagalistrikan untuk kegiatan sertifikasi kompetensi, perumusan rancangan standar latih kompetensi, perumusan kebijakan keteknikan bidang ketenagalistrikan, menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan, meningkatkan kompetensi tenaga teknik, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan, mewujudkan konsistensi dan mampu telusur penerapan SKTTK, dan juga meningkatkan keunggulan kompetitif tenaga teknik.
“Dengan terbitnya Permen ESDM 6/2021 diharapkan kemudahan berusaha pada sektor ketenagalistrikan dapat terpenuhi dengan tetap mengutamakan keselamatan ketenagalistrikan untuk mencapai tujuan ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Serta terciptanya harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri,” tutup Sanderson.
Ironisnya Serkom terkesan dijadikan ajang bisnis hanya menjual kertas oleh oknum dengan tameng organisasi, bukan bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan bagi konsumen, jelas Sanderson.
Selain itu biaya mengikuti Serkom juga begitu mahal sehingga sedikit orang yang mau ikut terkecuali Badan Usaha (BU) yang merupakan syarat wajib diatur oleh Pemerintah. Itupun terkadang hanya pinjam namanya saja dipakai oleh perusahaan ketenagalistrikan, pemilik Serkom tidak tau hal tersebut. Apalagi sejak diberlakukannya Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI), semua BU harus memiliki PJT dan TT setiap ULP yang ber Serkom sehingga bisnis ini sangat menjanjikan. Peserta Serkom semuanya lulus, karena sudah bayar mahal tanpa pengawasan dari DJK, ungkap Sanderson.
Sanderson belum melihat adanya transparansi dalam Anggaran Serkom terkesan bisnis murni pada anggotanya, apalagi masyarakat umum. Hasil pemantauan YLKI Lahat untuk menjadi anggota AKLI harus wajib pengurus Serkom ke PT. APEI sebagai persyaratan untuk membuat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Sebelumnya Puji Muhardi selaku Ketua DPP AKLI membenarkan organisasi AKLI membentuk badan usaha yaitu PT. AK Lima yang berfungsi sebagai LSBU yang tugas dan fungsinya untuk melayani anggota dan masyarakat luas yang ingin mendapatakan Sertifikat Badan Usaha ketenagalistrikan, ujarnya.
Kementerian ESDM melalui DJK seolah tutup mata dengan minimnya Tenaga Teknik yang kompeten (Instalatir) merupakan salah satu faktor utama dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan. Saat ini, masih banyak pekerja (Tukang Listrik merangkap tukang bangunan) di sektor ketenagalistrikan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang merupakan pengakuan formal terhadap kemampuan seseorang yang dianggap kompeten dalam melaksanakan pekerjaannya di sektor ketenagalistrikan akibat mahalnya biaya Serkom, tegas Sanderson.
Pada masa pademi covid-19 DJK mengeluarkan kebijakan mengenai sertifikasi kompetensi secara daring (online) dimana peserta dan tim uji tidak akan bertatap secara langsung melainkan melalui video conferenceem. Dengan memanfaatkan berbagai platform aplikasi, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi tanpa harus bertatap muka namun tetap menjalankan proses sertifikasi kompetensi sesuai dengan aturan yang berlaku namun kualitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi sangat diragukan hanya sebatas formalitas belaka apalagi dengan daring. DJK bisa secara acak memilih, apakah kemampuan kompetensi dan integritas tenaga kerja lokal telah mampu berdaya saing baik dan sesuai regulasi, pungkas Sanderson.
Rudi salah satu tukang listrik yang sering memasang instalasi listrik rumah, saat diminta tanggapannya oleh awak media mengungkapkan bahwa mereka keberatan biaya untuk mendapatkan Sertifikat terlalu mahal, jangankan untuk itu, makan saja sulit, ujarnya.
Sementara Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA staffnya, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca.
Hal Senada, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPP AKLI) Puji Muhardi, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA terkait mahalnya biaya Serkom menjadi minim Instalatir, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca.
Ditempat terpisah, DPD AKLI SUMSEL saat diminta tanggapannya melalui Soleh Al Amin karena saat ini Ketua AKLI SUMSEL Mahmud H Sinar telah menduduki jabatan Sekretaris Jenderal DPP AKLI, hingga saat ini tidak jelas siapa PLT atau PJS alias terjadi kevakuman organisasi AKLI SUMSEL, hingga berita ini diterbitkan juga tidak memberikan jawaban hanya dibaca.