Bekasi-Suaraindonesia1. Id.
Patar Sihotang, SH, MH Ketua Pemantau Keuangan Negara telah menjelaskan Mahkamah Agung Menolak Gugatan Bupati Kotim kepada PKN, selanjutnya PKN ajukan eksekusi Putusan Mahkamah agung ke PTUN Palangkaraya dan PKN juga akan melakukan Praperadilan ke KPK atas proses hukum Mantan Bupati Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kamis, (24/03/2022).
“Mahkamah Agung Menolak Gugatan Bupati Kotim kepada PKN, selanjutnya PKN ajukan eksekusi Putusan Mahkamah agung ke PTUN Palangkaraya dan PKN akan melakukan Praperadilan ke KPK atas proses hukum Mantan Bupati Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi”. Jelasnya Patar
Majelis Hakim Mahkamah agung Menolak Gugatan Bupati Kotawaringin Timur di Jl Sudirman nomor 1 Sampit Sebagai Pemohon Kasasi/semula pemohon Keberatan Dalam Perkara antara:
Perkumpulan Pemantau keuangan negara berkedudukan di Jalan Caman Raya No .7 Jatibening Bekasi sebagai Termohon Kasasi/ semula termohon Keberatan\
Dengan amar Putusan : 1. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Bupati Kotawaringin Timur (Kotim ). 2.Menghukum Pemohon (Bupati Kotim ) membayar Biaya Perkara Rp 500.000.
Ketua Umum PKN pada saat membuka acara Konprensi Pers yang di laksanakan di Kantor PKN Pusat jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi. (Mr).