Exclusive Content:

Wisata Alam Terdapat di Pesisir Selatan di Mana Berada..

Pesisir Selatan merupakan wilayah wisata alam, dan tempat itu...

Volkswagen Industri Otomotif Rencanakan Mengurangi Jumlah Karyawan

Jerman - Industri pusat otomotif  Volkswagen, mengungkapkan bahwa mereka...

Camat Samadi Apresiasi Desa Bukit Mulya Terima Tambahan DD

Camat Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Bengkulu Samadi, memberikan...
BerandaNASIONALMahkamah Kontitusi Layak Dibubarkan Bila Biarkan Oligarki Ekonomi Masuk Melalui Presidential Threshold

Mahkamah Kontitusi Layak Dibubarkan Bila Biarkan Oligarki Ekonomi Masuk Melalui Presidential Threshold

Author

Date

Category

 

SOLO – Suaraindonesia1, Kritikan pedas diberikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ke Mahkamah Konstitusi dalam Dialog Nasional Peringatan 25 Tahun Mega-Bintang, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (5/6/2022).

Menurut LaNyalla, Mahkamah Konstitusi layak dibubarkan jika membiarkan Oligarki ekonomi masuk melalui Presidential Threshold.

Baca: Selama Ada Oligarki Ekonomi, Siapapun Capres 2024 Tidak Akan Bisa Wujudkan Janji Kampanye

“DPD RI secara kelembagaan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi kami, Pasal tentang ambang batas pencalonan Presiden ini adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini,” ujar Senator asal Jawa Timur itu.mahkamah

Menurutnya, Pasal 222 memaksa Partai Politik untuk berkoalisi dalam mengusung pasangan Capres dan Cawapres.

“Hal itu menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat melalui Demokrasi Prosedural yang disebut sebagai Pilpres,” kata LaNyalla pada dialog bertema Kedaulatan Rakyat versus Oligarki dan KKN itu.

LaNyalla menjelaskan, Oligarki Ekonomi inilah yang membiayai semua proses itu. Mulai dari biaya yang harus dikeluarkan untuk membangun koalisi partai, hingga biaya pemenangan dalam proses Pilpres.

Ditambahkannya, hal inilah yang mendasari DPD RI secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. Menurut LaNyalla, selain melanggar Konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam Naskah
Pembukaan Konstitusi.

“Jadi bila Mahkamah Konstitusi nanti menolak gugatan DPD RI atas
Pasal 222, maka saya katakan di sini, bahwa Mahkamah Konstitusi telah
dengan sengaja memberi ruang kepada Oligarki Ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka. Sehingga sudah sepantasnya Mahkamah Konstitusi dibubarkan. Karena tidak lagi menjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini,” tegasnya.

LaNyalla mengatakan, Pasal 222 telah membatasi munculnya putra-putri terbaik bangsa. Juga mematikan ruang bagi Partai Politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya kewajiban menggunakan basis suara hasil pemilu 5 tahun sebelumnya.

“Dan yang lebih esensi adalah Pasal 222 tersebut sama sekali tidak derivatif dari Konstitusi di Pasal 6A Undang-Undang Dasar kita,” tuturnya.

Dalam dialog Nasional tersebut, Ketua DPD RI hadir didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero.

Selain itu hadir juga Deklarator dan Pendiri Mega Bintang Mudrick Setiawan M. Sangidoe, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, pengamat politik Rocky Gerung, Ferry Juliantono (Sekjen Syarikat Islam) M. Jumhur Hidayat (Ketua KSPSI), Syukri Fadholi (Ketua Presidium FUI DIY), Syahganda Nainggolan, Lieus Sungkharisma, Ustad Alfian Tanjung
Kol (Purn) Sugeng Waras, Boyamin Saiman dan lainnya.(***)

*BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA*
www.lanyallacenter.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments