SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim – Putusan kasus korupsi Iwan Ratman akhirnya dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Samarinda, Selasa (9/11/2021) kemarin sore.
Mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) iwan yang dihadirkan sebagai pesakitan melalui sambungan virtual itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan merugikan negara sebesar Rp50 miliar, melalui proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa Iwan Ratman, Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, kembali mengulas perkara rasuah yang menjerat Iwan Ratman didalam amar putusannya.
Disebutkan, kerugian diderita negara sebagaimana hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.
Dengan dalih, aliran dana Rp50 miliar tersebut sebagai bentuk kerjasama dan pembelian saham dibalik pembangunan proyek tangki timbun dan BBM di Samboja.
Namun faktanya, mengalirnya dana sebesar Rp50 miliar tersebut tanpa proses RKAP maupun RUPS. Atau tanpa sepengetahuan komisaris dan pemegang saham PT MGRM.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan Ratman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan disertai denda Rp700 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.
Uang pengganti harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun,” tegasnya.
Kemudian menetapkan masa penahanan yang tengah dijalani terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah ditetapkan dengan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu, Majelis Hakim turut memerintahkan agar barang bukti berupa laptop dan handphone yang sebelumnya dijadikan alat bukti, agar dikembalikan kepada terdakwa lantaran tidak terkait dengan perkara tersebut.
“Serta menetapkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit Mobil Honda agar dikembalikan kepada istri terdakwa karena tidak terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.
Sedangkan sejumlah barang bukti lain, seperti akta pendirian PT Petro TNC, beberapa laptop dan komputer agar tetap terlampir dalam berkas perkara rasuah tersebut. Ada pula 1 unit Mobil Mitsubishi Exspander, bukti transfer ATM sampai dengan barang bukti nomor 23, diperintahkan untuk kembalikan kepada PT MGRM.
“Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Setelah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iwan Ratman, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menggunakan haknya atas putusan tersebut.
“Jadi begitu saudara terdakwa ya, untuk putusannya. Setelah membacakan putusan ini kami sampaikan hak saudara. Saudara sudah mengerti atas putusan ini?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Mengerti,” jawab Terdakwa Iwan Ratman.
“Terhadap putusan ini saudara terdakwa memiliki hak untuk pikir-pikir, banding atau menerima. Terdakwa mau ambil pilihan mana,” ucap Ketua Majelis Hakim.
“Terima Kasih Majelis Hakim Yang Mulia, Inalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un. Saya selaku terdakwa atas putusan Majelis Hakim, Insya Allah dengan ini saya memilih pikir-pikir selama 7 hari. Terima Kasih Yang Mulia,” timpal terdakwa Iwan Ratman.
Hal serupa turut disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, yang juga memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Namun tidak dengan JPU yang belakangan memilih pilihan banding.
“Bagaiamana suadara dari penuntut umum,” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Terima kasih Yang Mulia, kami dari JPU menyatakan banding Yang Mulia,” jawab salah satu JPU.
“Baik, dari pihak terdakwa pikir-pikir, disisi lain penuntut umum memilih banding. Begitu terdakwa ya. Maka dengan ini, perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup,” tandas Majelis Hakim sembari mengetuk palu persidangan.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyampaikan alasan pihaknya yang memilih banding atas putusan Majelis Hakim.
“Kami banding dulu, alasannya nanti akan kami siapkan. Mengenai apa saja yang tidak sesuai dengan tuntutan kami. Kan banyak itu yang perlu di inventarisir. Itu alasan kami karenanya menyatakan banding,” ungkapnya.
“Ada BB (barang bukti) yang diperintahkan untuk dikembalikan. Tetapi kami kan ada pendapat lain, karena BB itu milik terdakwa namun atas nama istrinya. Kami minta biar diperhitungkan, untuk menutupi UP,” tandasnya.
Seperti diketahui, putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Iwan Ratman lebih rendah dari tuntutan JPU.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Serta menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara. Kemudian menetapkan agar terdakwa Iwan Ratman dapat membayar uang pengganti sebesar Rp50 miliar.
Uang Peganti mesti dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan, setelah memperoleh putusan pengadilan.
Apabila Uang Pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. (bbm/spr)*
Baca:
Kapolda Kaltim Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi dan Berikan Bantuan Sosial Di Kab. Kukar