Jakarta Suaraindonesia1 – Selebriti Vicky Prasetyo di polisikan mantan istri Vivi Paris atas kasus dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, pada Senin (10/1). Laporan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2022.
Vicky Prasetyo dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
“Tanggal 10 Januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo. Alhamdulilah laporan sudah diterima,” kata Vivi di Molda Metro Jaya, Senin (10/1).
Vivi sebelumnya mengaku pernah menempuh jalur mediasi guna menyelesaikan persoalan dengan Vicky Prasetyo. Namun, Vicky Prasetyo tak beritikad baik sampai akhirnya ia memilih membuat laporan polisi (LP).
“Saya malah dicuekin karena dianggap main-main,” ujar dia.
Penasihat hukum Vivi Paris, Faisal menerangkan kliennya bersama Vicky Prasetyo menjalin kerjasama membuat sebuah kelab malam bernama Kudeta. Kliennya menyetorkan uang sejumlah Rp100 juta. Uang itu dikirimkan ke rekening adiknya Vicky Prasetyo
“Namun sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak kelab malam.
Baca: Presiden Joko Widodo Buat Perpres PLT Kepala Daerah Jelang 2024
Keuntungan juga tidak ada,” kata dia.
Atas dasar itu, kliennya menduga Vicky Prasetyo telah melakukan penipuan dan penggelapan. “Kita harus mengambil langkah hukum bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara mba Vivi dan Vicky juga ada,” terang dia. (Red)
Berita ini pernah di muat merdeka.com dengan judul Vicky Prasetyo Dipolisikan Mantan Istri Terkait Kasus Dugaan Penipuan