spot_img
BerandaDAERAHMantan Sekda Kutai Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Rp.2,3 Miliar

Mantan Sekda Kutai Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Rp.2,3 Miliar

Author

Date

Category

SuaraIndonesia1, Balikpapan,Kaltim – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor menetapkan mantan sekretaris Kabupaten Kutai Timur, (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial Irwansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan pemasangan mesin generator set atau genset 350 KVA dan panel sinkronnya di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal, Kutim, tahun anggaran 2019.

“Nnilai anggaran proyeknya Rp5,6 miliar. Sementara kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp2,3 miliar,” ucap Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Direktur Krimsus Polda Kalimantan timur kepada sejumlah media pada Selasa (8/2).timur

Angka kerugian ini sendiri merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Lebih lanjut Indra menuturkan, status tersangka IR ditetapkan sejak 3 Februari 2022 lalu.

Baca: Si Jago Merah Memakan Korban Bocah 6 Tahun, di Samboja, Kutai Kartanegara

Saat ini IR menjabat sebagai asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim. “Tersangka mulai diperiksa sejak 7 Februari 2022 namun tidak ditahan,” kata perwira melati tiga tiga tersebut.timur

Penundaan penahanan, kata dia, merupakan permintaan dari dokter karena yang bersangkutan mengalami tekanan darah yang cukup tinggi. Kondisi tersebut bermuara kepada pembengkakan jantung, sehingga opsi penundaan penahanan menjadi pilihan.

Sejatinya, IR bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya aparat juga sudah mengamankan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim, berinisial WAL, adapula pihak swasta berinisial DJ.

Dia merupakan Direktur CV ACN sebagai pemenang proyek. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dalam penyidikan, saudara DJ meninggal dunia,” tegasnya. Indra menegaskan, dari hasil penyidikan sementara IR dan WAL ini diduga melakukan pengadaan tanpa prosedur yang diatur undang-undang dan hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Meski demikian, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan genset ini tetap berlanjut, sebab bukan tak mungkin ada tersangka lain yang terungkap itu sebab penyelidikan terus dilanjutkan. Termasuk juga mendalami aliran dana dari kontraktor ke para tersangka.

Penyidik menjerat tersangka Irwansyah dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (bbm)*

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts