Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaNASIONALMargarito Kamis: Keputusan DPD RI Soal Fadel Muhammad Legal dan Harus Ditindaklanjuti

Margarito Kamis: Keputusan DPD RI Soal Fadel Muhammad Legal dan Harus Ditindaklanjuti

Author

Date

Category

 

JAKARTA – Suaraindonesia1, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan keputusan DPD RI menarik Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR unsur DPD RI sudah sesuai prosedur.

Margarito menilai keputusan DPD RI sangat berdasar hukum dari aspek prosedur lantaran diputuskan melalui Sidang Paripurna.Fadel

“Kalau kita melihat partai politik, cukup mengeluarkan surat penarikan maka itu diproses. Sementara DPD RI melalui mekanisme panjang dan diputuskan di forum Paripurna. Ini lebih-lebih legal daripada proses lainnya. Jadi tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak memproses hal itu,” kata Margarito, Jumat (16/9/2022).

Baca: Temui Ketua DPD RI, Muzakir Manaf Sampaikan Empat Aspirasi

Dikatakannya, kunci dari seluruh proses tersebut adalah pada prosedur pengajuannya. Sepanjang dibenarkan oleh hukum, maka prosedur tersebut sah dan legal untuk ditindaklanjuti.

“Ini sudah diputuskan di Rapat Paripurna dan diusulkan oleh kelompok DPD di MPR. Maka prosedurnya legal, sah dia,” tegasnya

Oleh sebab itu, Margarito menilai tak ada satu alasan pun bagi MPR RI untuk tidak memproses pengajuan pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI sebagaimana diusulkan.

“MPR RI tidak memiliki alasan yang cukup untuk menunda melanjutkan proses yang diajukan atau tindakan hukum yang diajukan oleh DPD RI,” ulas Margarito.

Lantaran proses yang sudah sangat sesuai prosedur, Margarito menilai hal ini tak bisa dihentikan oleh MPR RI. Sebaliknya, MPR RI harus segera memproses pengajuan pergantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.

“Prosesnya sudah sangat legal dibanding yang lain. Jadi, tidak bisa dihentikan oleh MPR RI. Satu-satunya kewajiban hukum MPR RI adalah memproses apa yang diajukan DPD RI,” kata Margarito.

Ia pun menyarankan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan Tamsil Linrung sebagai figur yang terpilih menggantikan Fadel Muhammad untuk mengikuti seluruh proses yang ada.

“Saran saya untuk Pak LaNyalla dan Pak Tamsil tak perlu bicara. Biarkan saja proses ini berjalan sesuai prosedur,” demikian Margarito.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments