Sumba Barat Daya – SuaraIndonesia1, Berdasarkan surat dari Pemerintah Kecamatan Kodi Balaghar Yang diterima oleh Pati Loghe selaku Pelapor, Pada hari ini Kamis 16/12/21, Sejarah mencatat sangat Memalukan di Masa jabatan Camat Kodi Balaghar ANDRIAS JAKA MERE, A.Md. dalam penyelesaian Penanganan Masalah tanah antara Pati Loghe dan Kornelis Kuri Bili di sesaikan di polsek.
Padahal Kantor pemerintah Kecamatan Kodi Balaghar di bangun untuk kepentingan Pelayanan Publik, tapi Anehnya Camat ANDRIAS JAKA MERE, A.Md .Mencatat Sejarah Buruk persoalan sepeleh bisa di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kodi Bangedo, berarti ini yang di Namakan Pemimpin yang hanya Mau Jabatan tapi dari Segi Kemampuan di Anggap Lemah atau boleh dikatakan Camat Nyali nya kecil.
Ini yang perlu jadi pertimbangan oleh Badan pertimbangan Jabatan (BAPER JAKAT )Tingkat Kabupaten Sumba barat daya, kenapa Masalah Sepeleh urusannya di Kantor Kepolisian, kata Pati Loghe, dan Saya Siap Pertanggung jawabkan tegas semua penyataan saya kepada media.
Pati Loghe, juga Menjelaskan Pada Media Ketika Urusan di Kecamatan kodi Balaghar, Saya Mau Jelaskan duduk Pesoalan lahan yang saya Miliki, Camat Kodi Balaghar Mengancam Saya dengan perkataan “Jangan Kau Cerita banyak Nanti Kalau Saya Panggil Saksi kalau tidak Benar yang Kau Jelaskan saya Kasih Makan itu Daun Jagung” tunjukan amarah Camat ANDRIAS JAKA MERE.
Baca: Grup Band LBH Surya NTT Ramaikan Penyuluhan Hukum.
Menurut Pengkuan Warga Desa Kahele, sebenarnya tanah yang bermasalah iti Bukan Milik Kotnelis Kuri Bili, hanya Karena Ada Orang Pintar yang Mau Beli itu Lahan Sehingga di persoalkan jelas warga ketika di temui Media di lahan kebun yang di Persoalan
Ketika di Konfirmasi ANDRIAS JAKA MERE Selaku Camat Kodi Balaghar ia Menjawab pada Media ini jangan Percaya itu Orang dia Pembohong, Dia itu Takut saya dan tidak mau Ketemu saya lagi jelasnya.
(Liputan Tibo)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.