Kabupaten Boalemo – Suaraindonesia1, Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa Warga Desa Rejonegoro yang juga menyeret nama oknum anggota Polisi di Gorontalo kepada seorang korban warga Wonggahu yang berdomisili di Desa Bongo Nol, FS alias Lefi, kini telah berakhir secara musyawarah di Kantor Desa Bongo Nol. Rabu 29/6/2022
Dari pantauan awak media di lokasi tersebut, beberapa pelaku yang didampingi Penjabat Kepala Desa Rejonegoro itu mengunjungi Kantor Desa Bongo Nol untuk melakukan musyawarah secara kekeluargaan, sehingga kedua belah pihak sudah menyatakan sikap telah melakukan perdamaian melalui surat penyataan secara tertulis yang difasilitasi oleh Kepala Desa Bongo Nol.
Kepala Desa Bongo Nol, Pipit Makmur menyatakan bahwa dari hasil musyawarah kedua belah pihak, baik dari pelaku dan korban sudah menanda tangani surat pernyataan atau perjanjian untuk berdamai, dan tidak akan melanjutkan lagi perkara tersebut.
Baca: Tegas !! Kejati Gorontalo Bakal Tindaki Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan
“ Jadi, kedua belah pihak ini sudah menyatakan sikap untuk membuat pernyataan telah berdamai dan tidak melanjutkan lagi masalah ini, dari pihak korban sudah tidak keberatan lagi dan siap menarik berkas laporan yang diadukan di Polsek Paguyaman, dan pihak pelaku siap menanggulangi kerugian yang dialami oleh korban,” Tutur Pipit Kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan Pipit, bahwa korban dan pelaku, masih mempunyai kaitan keluarga. Selaku Pemerintah, Dirinya berpesan dan berharap kepada pelaku dan korban untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak saling menyimpan dendam.
Demikian juga yang dikatakan Kepala Desa Rejonegoro Rahmat Eksan, “ Alhamdulillah sudah berdamai antara korban dan pelaku, juga dihadiri oleh orang tua korban dan pelaku. Saya harap kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini, begitu pula kepada masyarakat saya harapkan agar kasus yang demikian bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.” Tutur Penjabat Kades Rejonegoro
Berikut kutipan surat pernyataan atau perjanjian yang disepakati oleh para pelaku dan korban
“ Dengan ini kami para pihak menyatakan dan melakukan perjanjian dihadapan pihak Pemerintah Desa Bongo Nol dan Pemerintah Desa Rejonegoro Kecamatan Paguyaman dan saksi-saksi, bertempat diruang kerja Kepala Desa Bongo Nol adalah sebagai berikut :
– Bahwa saya pihak I menyatakan tidak keberatan dan mencabut laporan yang saya ajukan kepada pihak Kepolisian Sektor Paguyaman terhadap pihak II
– Bahwa kami pihak II akan menanggung semua biaya pengobatan dan kerugian dari awal terjadinya pemukulan terhadap pihak I sehingga mengalami sakit atau sejenisnya yang megganggu kesehatannya akibat perbuatan tersebut dikemudian hari.
– Bahwa kami para pihak I dan Pihak II menyatakan damai dan saling memaafkan atas permasalahan yang terjadi diantara kami.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dihadapan Pemerintah Desa dan Saksi-saksi, apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar kami bersedia dituntut secara hukum sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. ”
Demikian surat pernyataan atau perjajian yang dengan secara sadar ditanda tangani oleh FS alias lefi (27) Korban, Warga Desa Bongo Nol dan para terduga pelaku yang masing-masing berinisial AE (20), ZI (31), IH (17) YN (36) Warga Desa Rejonegoro.
Penulis : MM