Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaIBU KOTAMenanti Keberanian Kementerian ESDM Beri Sanksi Tegas LIT-TR Nakal

Menanti Keberanian Kementerian ESDM Beri Sanksi Tegas LIT-TR Nakal

Author

Date

Category

Jakarta – Suaraindonesia1, Sejak Surat Edaran Kementerian ESDM Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) No. B-136/TL.05/DLT.2/2022, perihal pemberitahuan pemberlakuan layanan SLO TR melalui aplikasi Si Ujang Gatrik, tanggal 14 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan maka saat itu pula telah diberlakukan NIDI.

Namun pada tanggal 18 Januari 2022 beredar melalui pesan WA berantai tentang NIDI Mandiri yang isinya “Izin menyampaikan informasi dalam rangka pelaksanaan ketentuan peralihan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pasal 96 dan pasal 97, dapat kami sampaikan pengajuan pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah melalui SIUJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id) dengan besar daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA serta 2200 VA untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dapat dilakukan oleh pemohon/pemilik instalasi atau dibantu oleh tenaga teknik bersertifikat kompetensi dengan sub bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dipungut biaya. terima kasih”.

Baca: Bagaimana Nasib Indosurya Selanjutnya, Ini Penjelasan LQ Indonesia Lawfirm

Selanjutnya, Sabtu, 26 Februari 2022 melalui pesan berantai via WhatsApp, “Selamat malam bapak ibu LIT TR sekalian. Ingin menginformasikan bahwa dengan adanya kabupaten2 yng saat ini instalatir nya sudah merasa siap (via sosmed, via email, via telpon dan media lain) dalam melayani pemohon serta data jumlah tenaga teknik dan bu di kabupaten tersebut sudah memenuhi, maka kami lakukan trial unt menutup jalur “tambah instalasi” Dalam permohonan NIdi untuk kabupaten berikut:

1. Kab. Lahat (13 instalasi/hari, 3 badan usaha, 7 TT)
2. Kab. Palembang (67 instalasi/hari, 19 BU, 38 TT)
3. Kab. Bojonegoro (29 instalasi/hari, 13 BU, 26 TT)
4. Kab. Banyuwangi (53 instalasi/hari, 10 BU, 26 TT)
5. Kab. Tuban (32 instalasi/hari, 7 BU, 20 TT)
6. Kab. Lamongan (25 instalasi/hari, 6 BU, 20 TT)
7. Kota Bogor (28 instalasi/hari, 8 BU, 32 TT) Terima kasih”, setelah dikonfirmasi diduga kuat dari DJK.

Kemudian Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi dalam rilis, Minggu, 27 Februari 2022, menyampaikan bahwa layanan ketenagalistrikan seperti Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO),” ujarnya.

Sebelumnya juga Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Wanhar menyampaikan Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik wajib menggunakan Tenaga Teknik (TT) yang memiliki sertifikat kompetensi (Serkom) tenaga teknik ketenagalistrikan yang masih berlaku dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, menyikapi apa yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang energi, melalui DJK selaku penyelenggara perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan ketenagalistrikan sudah seharusnya berkomitmen, berintegritas moral dan bertanggung jawab pada pelayanan publik sesuai ketentuan yang peraturan yang berlaku, bukan sebaliknya, ujar Sanderson, (Rabu, 02/03).

Lanjut Sanderson, dalam memberikan informasi, DJK belum secara benar dan terkesan menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan, seperti yang dilakukannya pada tanggal 18 Januari dan 26 Februari 2022, hanya melalui pesan singkat WA saja bukan menggunakan surat resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

DJK terkesan belum memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, hal ini bukan rahasia umum lagi sejak diberlakukannya Sertifikasi Laik Operasi (SLO) terjadi carut marut keselamatan ketenagalistrikan.

Mulai dari tidak dilakukan pengawasan dan pengujian hanya diambi uangnya saja dengan menggunakan foto dipalsukan, dokumen LHPP juga dipalsukan, tidak ada TT dilokasi yang TT terbang kesemua wilayah Indonesia bisa digunakan, tidak ada Instalasi bisa terbit SLO dan dalam hitungan menit SLO terbit tanpa ada yang ditindak tegas hingga LIT-TR tumbuh subur bak jamur di musim hujan bisnis jual kertas bekerjasama dengan oknum PLN.

Serta sudah jelas terungkap dalam sidang sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau tidak melakukan pengawasan dan pengujian dan berjanji telah melakukan perbaikan data terhadap konsumen yang dirugikan, namun mirisnya LIT-TR tetap berjalan tanpa ada sangsi hingga hari ini, apalagi mau diaudit kinerja LIT-TR selama ini yang telah merugikan konsumen. Perlawanan yang baru-baru ini dilakukan oleh salah satu LIT-TR dengan menyalakan kinerja DJK, tentunya akan membuka secara gamblang borok keselamatan ketenagalistrikan di Kementerian ESDM.

Saat ini sudah jelas LIT-TR bermasalah sejak awal, secara diam-diam diberikan kewenangan menerbitkan NIDI Mandiri yang bukan tupoksinya, bukan rahasia umum lagi oknum dibelakang LIT-TR diduga para pensiunan DJK dan PLN baik dari level atas hingga ULP yang paham akan titik lemah aturan serta dengan mudah berkerjasama melalui oknum di dalam, beber Sanderson.

Seharusnya DJK menjaga agar tidak terjadi kegaduhan dan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, saat diberlakukannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Tahun 2021
Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, diundangkan pada tanggal 17 Juni 2021, namun yang ada Badan Usaha gaduh atau penerapan NIDI Mandiri pada sistem yang tidak melalui prosedur resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, lanjut Sanderson.

Menanggapi siaran pers Kementerian ESDM tidak sejalan dengan apa yang disampaikan DJK melalui pesan berantai WA terkait kesiapan sistem si Ujang Gatrik yang terkesan Badan Usaha dan Tenaga Teknik banyak belum siap di berbagai Kabupaten/Kota se Indonesian, seharusnya dalam memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun.

Wajar saja mitra kerja dibawah Kementerian ESDM seperti Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) tidak bisa ditindak tegas atau diberikan sanksi karena DJK diduga juga telah melakukan pelanggaran dan etika sebagai penyelenggara negara dalam berkomitmen, berintegritas moral dan bertanggung jawab pada pelayanan publik sesuai ketentuan yang peraturan yang berlaku, pungkas Sanderson.

Sementara beberapa waktu lalu, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya atau Polisi Listrik, Elif Doka Marliska menyampaikan melalui pesan WA bahwa mereka selaku inspektur belum menerima laporan pengaduan dan harus dibuat laporan terlebih dahulu, ujar Elif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments