Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaDAERAHMendagri Sudah Setuju, Pemekaran Dua Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun di...

Mendagri Sudah Setuju, Pemekaran Dua Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun di Kabupaten Kutai Kartanegara

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1,Kukar,Kaltim – Rencana pemekaran dua kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) tak kunjung terealisasi. Pengesahan pemekaran kecamatan ini masih terganjal pengesahan di DPRD Kukar.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyetujui permohonan pemekaran diajukan Pemkab Kutai kartanegara pada 2020 silam. Tertundanya pengesahan pemekaran disebabkan adanya revisi dari Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran di DPRD Kukar dipimpin Ahmad Yani.

“Kita sudah setahun pasca pengajuan , rencananya ingin pelantikan, semua sudah disiapkan, jadi kemarin di acara ketemu Kabag pemerintahan, alasannya sabar masih ada perbaikan di DPRD,” kata Mansyur sebagai Ketua Tim Forum Pemekaran yang diusung oleh warga dari 2 Kecamatan baru tersebut.

Mansur menyebutkan rencana dua kecamatan di Kukar, yakni Kecamatan Samboja dan Kota Bangun. Rencana pemekaran tersebut, menurutnya sudah menjadi aspirasi masyarakat setempat sejak 2006 silam.
Penundaan ini tentunya bisa merugikan masyarakat sehingga dua wilayah ini tidak memperoleh alokasi anggaran pembangunan.

“Tidak semata mata masyarakat mendesak, semua pihak harus ikut memperhatikan. Perda pemisahan ini diusulkan setahun lalu ke Kemendagri, sudah disetujui 2020 kemarin, maka sudah barang pasti secara hukum daerah itu sudah dilepaskan, ditambah kode wilayah sudah keluar,” paparnya.

Mansur mengatakan, DPRD Kukar harus secepatnya melaksanakan ketentuan sudah diputuskan pemerintah. Masyarakat pastinya akan mempertanyakan keterlambatan ini mengingat seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

Sementara itu, calon Camat Samboja Barat Burhanuddin mengaku baru saja mengetahui penundaan pengesahan saat mengikuti rapat RT/RW masyarakat setempat. Tentu saja informasi ini membuatnya kaget.
Pasalnya, persiapan pemekaran sudah final tinggal menunggu pengesahan DPRD Kukar. Hanya menunggu pelantikan pejabat operasional sehingga kecamatan baru siap menjalankan fungsinya.

Kesiapan mereka meliputi pengosongan Kantor Desa Tani Bakti yang diproyeksikan menjadi Kecamatan Samboja Barat. Tetapi baru-baru ini ada persoalan menyangkut pengesahan perubahan perda yang lewat pansus dari DPRD Kukar.

Burhan berharap agar pihak legislatif yaitu Pansus Pemekaran, segera mengesahkan Perda. Sehingga penempatan pejabat defenitif segera dilakukan oleh Pemerintah Kukar.
Di tempat berbeda, Ketua Pansus Pemekaran DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan penundaan terpaksa dilakukan menyusul adanya revisi perda. “Perda terkait dengan kewenangan itu sebenarnya tidak ada kendala, ini tinggal dibahas pansus. Mungkin di bulan ini diselesaikan, paling lama tanggal 25 itu pengesahan,” ungkapnya.

Ahmad Yani menyebutkan, bahwa dalam rancangan perda tersebut tidak memiliki kendala. Hanya saja, penyampaian nota di luar perdem perda lambat di sampaikan, sehingga pembahasan terhambat.

“Tidak ada bahasa penundaan atau apa yang intinya karena keterlambatan pembahasan di DPRD karena draf raperdanya juga itu lambat dimasukkan oleh eksekutif itu yang pertama, yang kedua setelah draf-draf diterima itu perlu ada harmonisasi di biro hukum provinsi,” sebutnya.

Sebagai catatan, usulan pemekaran Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat sudah diperjuangkan sejak 15 tahun silam. Kawasan ini memiliki wilayah yang luas serta jumlah penduduk yang cukup padat.
Permasalahannya, pembangunannya kurang merata di mana sarana prasarana publik tidak memadai.

Padahal lokasinya menjadi tempat wilayah kerja migas Blok Mahakam dan perusahaan multinasional lainnya. Bukan hanya itu, terdapat juga sejumlah perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang besar. (bbm)*

Baca:

Mantan Dirut PT MGRM Iwan Ratman Divonis 14 Tahun Penjara, Trio JPU Naik Banding

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments