Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaDAERAHMiliki Sabu, Warga Penajam diringkus Polisi.

Miliki Sabu, Warga Penajam diringkus Polisi.

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1.id, Penajam, – Polres Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus pria berinisial MS alias Bolong (48) kedapatan mengantongi barang haram jenis sabu, Selasa (8/11/2022) pukul 14.30 Wita.

“Tersangka merupakan warga Jalan Pasar Lama Penajam Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Pelaku MS merupakan karyawan swasta dibekuk pada hari Selasa sore kemarin,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iskandar Rondonuwu, kepada Awak media, Kamis (10/11/2022).Sabu

Kronologis penangkapan terhadap tersangka saat polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Penajam PPU. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar RT 025 Penajam kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca: Upacara Hari Pahlawan ke-77 Berlangsung Hikmat di Waropen.

Berawal dari informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang  dimaksud dengan cara undercover atau rahasia secara tertutup,” tutur Iskandar.

Di lokasi tersebut, lanjut Iskandar, Tim Opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan depan Puskesmas Penajam. Polisi mengamankan pria mencurigakan tersebut tanpa perlawanan.

“Saat ditanyakan petugas pria itu mengaku bernama dengan inisial MS alias bolong dan tinggal di Pasar Lama Penajam. Pada kesempatan itu petugas juga langsung melakukan penggeledahan badan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan badan tersebut, jelasnya, Tim Opsnal menemukan satu paket sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan uang Rp100 ribu di dalam dompet.

Polres PPU memproses pelaku berikut barang bukti temuan narkoba.
Barang bukti tersebut kami sita untuk dijadikan sebagai barang bukti. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Iskandar.

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu, uang Rp100 ribu, dan celana pelaku yang dipergunakan untuk menyimpan narkoba.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan beratnya sebanyak bruto 0,94 gram, sehingga kami nilai cukup bukti untuk memproses hukum tersangka,” tegas Iskandar.

Atas perbuatan tersangka MS polisi menjerat dengan  Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (bbm)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments