Exclusive Content:

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap...

Miliki Sabu, Warga Penajam diringkus Polisi.

 

SuaraIndonesia1.id, Penajam, – Polres Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus pria berinisial MS alias Bolong (48) kedapatan mengantongi barang haram jenis sabu, Selasa (8/11/2022) pukul 14.30 Wita.

“Tersangka merupakan warga Jalan Pasar Lama Penajam Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Pelaku MS merupakan karyawan swasta dibekuk pada hari Selasa sore kemarin,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iskandar Rondonuwu, kepada Awak media, Kamis (10/11/2022).Sabu

Kronologis penangkapan terhadap tersangka saat polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Penajam PPU. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar RT 025 Penajam kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca: Upacara Hari Pahlawan ke-77 Berlangsung Hikmat di Waropen.

Berawal dari informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang  dimaksud dengan cara undercover atau rahasia secara tertutup,” tutur Iskandar.

Di lokasi tersebut, lanjut Iskandar, Tim Opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan depan Puskesmas Penajam. Polisi mengamankan pria mencurigakan tersebut tanpa perlawanan.

“Saat ditanyakan petugas pria itu mengaku bernama dengan inisial MS alias bolong dan tinggal di Pasar Lama Penajam. Pada kesempatan itu petugas juga langsung melakukan penggeledahan badan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan badan tersebut, jelasnya, Tim Opsnal menemukan satu paket sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan uang Rp100 ribu di dalam dompet.

Polres PPU memproses pelaku berikut barang bukti temuan narkoba.
Barang bukti tersebut kami sita untuk dijadikan sebagai barang bukti. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Iskandar.

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu, uang Rp100 ribu, dan celana pelaku yang dipergunakan untuk menyimpan narkoba.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan beratnya sebanyak bruto 0,94 gram, sehingga kami nilai cukup bukti untuk memproses hukum tersangka,” tegas Iskandar.

Atas perbuatan tersangka MS polisi menjerat dengan  Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (bbm)*

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri Maharaja Payakumbuh Angkatan ke 5 tahun 2023 ini tampak...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana STIH  Putri Maharaja Payakumbuh, sesalkan onum pejabat pemilik mobil...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap di daerah pada masa reses untuk menjadi produk Dewan...

DPD RI Himbau Pemerintah Operasi Pasar dan Kendalikan Stabilitas Pasokan Barang

DPD RI Minta pemerintah lakukan operasi pasar secara berkala jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H. Pemerintah juga...

Ketua DPD RI Fasilitasi Rakor Terkait Pembangunan Bandara Bali Utara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfasilitasi Rapat...

Komite II DPD RI Terima Aspirasi Kelompok Tani

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menerima...

Iklan

Related Articles