SuaraIndonesia1.id, Penajam, – Polres Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus pria berinisial MS alias Bolong (48) kedapatan mengantongi barang haram jenis sabu, Selasa (8/11/2022) pukul 14.30 Wita.
“Tersangka merupakan warga Jalan Pasar Lama Penajam Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Pelaku MS merupakan karyawan swasta dibekuk pada hari Selasa sore kemarin,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iskandar Rondonuwu, kepada Awak media, Kamis (10/11/2022).
Kronologis penangkapan terhadap tersangka saat polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Penajam PPU. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar RT 025 Penajam kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca: Upacara Hari Pahlawan ke-77 Berlangsung Hikmat di Waropen.
Berawal dari informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud dengan cara undercover atau rahasia secara tertutup,” tutur Iskandar.
Di lokasi tersebut, lanjut Iskandar, Tim Opsnal melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan depan Puskesmas Penajam. Polisi mengamankan pria mencurigakan tersebut tanpa perlawanan.
“Saat ditanyakan petugas pria itu mengaku bernama dengan inisial MS alias bolong dan tinggal di Pasar Lama Penajam. Pada kesempatan itu petugas juga langsung melakukan penggeledahan badan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan badan tersebut, jelasnya, Tim Opsnal menemukan satu paket sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan uang Rp100 ribu di dalam dompet.
Polres PPU memproses pelaku berikut barang bukti temuan narkoba.
Barang bukti tersebut kami sita untuk dijadikan sebagai barang bukti. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Iskandar.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu, uang Rp100 ribu, dan celana pelaku yang dipergunakan untuk menyimpan narkoba.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan beratnya sebanyak bruto 0,94 gram, sehingga kami nilai cukup bukti untuk memproses hukum tersangka,” tegas Iskandar.
Atas perbuatan tersangka MS polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (bbm)*