Exclusive Content:

DPO Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Pasbar Ditangkap

DPO Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasbar, Riko Antoni yang...

Sekda Ajat Rochmat Sambut Kedatangan Tim MEL BRAC Global

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyambut...

Bachril Bakri Dukung Program, Bupati dan Wabup Bogor Terpilih

Pj Bupati Bogor  Bachril Bakri, siap mendukung pelaksanaan program...
BerandaIBU KOTAMiris..!! Seorang Kepala Sekolah di Poso Mengalami Kriminalisasi

Miris..!! Seorang Kepala Sekolah di Poso Mengalami Kriminalisasi

Author

Date

Category

 

 

Jakarta– Suaraindonesia1, Kepala SMAN 3 Poso, Drs. Suharyono, harus mengalami nasib pahit, menjalani hukuman penjara akibat dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah.

Berikut ini adalah penuturan Ibu Nurhayati terkait dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, Suharyono, itu. Video ini direkam pada hari Sabtu, 01 Januari 2022, di Poso.

Baca: Kapolres Metro Tangerang Kota: Berantas Pelaku Kejahatan Resahkan Masyarakat

Ibu Nurhayati berharap keadilan atas suaminya yang terzolimi sebagai dampak dari Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Pungutan dana yang dilakukan sekolah-sekolah se-Sulawesi Tengah melalui Komite Sekolah ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, antara lain untuk kegiatan ektrakurikuler dan insentif tambahan (honor) bagi guru yang memberikan tambahan pelajaran bagi siswa di luar jam pelajaran sekolah (les tambahan belajar di sekolah pada sore hari).

Pembayaran insentif kepada guru-guru yang memberikan les belajar kepada siswanya tersebut dipersoalkan oleh Kejaksaan Negeri Poso, dan menjerat Suharyono dengan tuduhan penyalagunaan kewenangan dan penggelapan.

Oleh Pengadilan Negeri Palu, Suharyono dinyatakan bebas tidak bersalah, namun kemudian diputus bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia saat Kejari Poso melakukan kasasi atas kasus tersebut. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments