SuaraIndonesia1, Sendawar, Kaltim – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) berhasil menyelesaikan satu perkara yang cukup menyita perhatian publik. Yakni perkara kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan dengan terpidana M. Munawir.
Namun kini dia dijebloskan ke Lapas Kelas II A Samarinda, setelah Pengadilan Tinggi Samarinda Kalimantan Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Sudah kita pindahkan dari Rutan Polres Kutai Barat ke Lapas Samarinda, per hari ini 16 Desember,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti di Sendawar, Kamis (16/12/2021).
Terdakwa sebelumnya dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Pengadilan Negeri Kutai Barat yang menyidangkan perkara itu juga sependapat dengan JPU dalam putusannya. Yakni penjara seumur hidup, yang dijatuhkan dalam sidang Putusan 18 Agustus 2021. Munawir didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, yakni dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa lain.
Baca: Tim Labfor Mabes Polri Lakukan Olah TKP Kebakaran di Gunung Polisi
Munawir melalui kuasa hukumnya sempat banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda. Namun Hakim PT Samarinda dalam sidang Putusan Banding tanggal 21 Oktober 2021 juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kubar. Dengan demikian upaya banding yang dilakukan Munawir gagal.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 202/PID/2021/PT. SMR tanggal 26 Oktober 2021 menyatakan: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 67/Pid.B/2021/PN Sdw, tanggal 18 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi salinan putusan PT Samarinda.
Dalam putusan yang sama Majelis Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan membayar biaya perkara. Atas dasar putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kutai Barat langsung melaksanakan eksekusi dengan memindahkan Terpidana dari Rutan Polres Kutai Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, Kamis (16/12/2021).
“Hari ini Kamis, 16 Desember 2021 Kejari Kutai Barat melaksanakan putusan banding Pengadilan Tinggi Samarinda a.n. terdakwa Munawir, (dipindahkan) dari Rutan Polres Kutai Barat. Terdakwa dimasukkan ke Lapas Kelas II A Samarinda,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti kepada wartawan di Sendawar.
Bayu menyebut, Putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Karena terdakwa tidak mengajukan upaya hukum lain. Keputusan ini sudah inkracht. Dan terdakwa ini tidak melakukan upaya hukum lain yaitu kasasi. Tapi karena dia terima ya kita laksanakan Putusan Banding ini. Kecuali dia mau PK (Peninjauan Kembali),” terang Bayu Pramesti.
Mantan Kajari OKU ini menegaskan, eksekusi putusan itu membuktikan korps Adhyaksa serius menangani perkara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Artinya pekerjaan kami sudah tuntas dengan dilaksanakannya putusan ini,” pungkasnya. Diketahui kasus pembunuhan itu terjadi pada (1/12/2021) lalu. Korban peristiwa naas itu yakni MS, perempuan asal Linggang Bigung Kutai Barat. (bbm)*