Suaraindonesia1.id, Samarinda, – Kalau saja tidak terjadi musibah kebakaran pada Senin (13/6/2022) pagi lalu, tidak akan terungkap gudang penimbun atau pengepul solar di Jalan Untung Suropati RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dari musibah kebakaran yang menghanguskan enam rumah termasuk gudang tersebut, satu orang sudah dijadikan tersangka yaitu Mujianto, pemilik gudang solar yang terbakar di kawasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, pria 48 tahun itu diketahui melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut sejak 6 bulan terakhir.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa persnya ,Jumat (17/6/2022) sore tadi.
“Kemana dijualnya solar itu, masih proses pengembangan,” sebut Ary.
Barang bukti yang sudah diamankan polisi selain solar bercampur air 200 liter juga ada tiga truk pengetap BBM jenis solar tersebut.
Ada tiga truk yang kami amankan, truk ini orang yang membawa untuk melakukan pengetapan, artinya dia tidak langsung membeli kemudian dijual ke orang,” paparnya.
Selain itu polisi juga akan melibatkan pihak Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, karena Polres Samarinda hendak menerapkan pasal 188 KUHP, terkait kebakaran tersebut.
Untuk pemanggilan diagendakan Senin (20/6/2022) nanti.
“Karena kebakarannya mengakibatkan kerugian bagi orang lain, itu juga harus diproses, jangan hanya fokus penimbunan solarnya saja.
Untuk mengetahui asal api yang bisa menentukan ahlinya, yakni dari Labfor.
Makanya kami datangkan untuk memastikan asal api dari mana, kemudian nanti disinkronkan dari keterangan saksi,” pungkas Ary.
Dalam musibah kebakaran tersebut dari enam bangunan dilahap api ada 28 jiwa dari 6 kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat tinggal.
Satu diantara bangunan yang terbakar merupakan tempat penimbunan solar bersubsidi milik Mujianto tersebut.