Pasuruan, SuaraIndonesia1 – Karena terlilit hutang warga Lajuk Porong nekat curi motor, sehingga berujung pada teralih besi ENDANG SRI WAHYUNI Bin AMARI, umur 48 tahun, lahir di Banyuwangi 21 April 1973, yang ber alamat Dusun. Pojok Rt 04 / RW 03 DusunLajuk Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Nekat curi motor TITIN ANDRIANI Perempuan, umur 30 Tahun, dari Dusun Pucang Rt 01 Rw 11 Desa Ngerong Kecamatan Gempol, Senin, Tanggal 4 Maret 2022.
Menurut keterangan dari kanit reskrim Polsek Gempol Iptu Khoirul Anam, mengatakan, “Pada hari Kamis tanggal 10 maret 2022 sekira pukul : 10.10 WIB , di Dusun Melian Desa Kejapanan, ada laporan bahwa sepeda motor TITIN ANDRIANI hilang dari parkiran yang di parkir di dekat tempat kerjanya, dan Ternyata yang melakukan Pencurian Sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi : W 5221 UO, adalah ENDANG SRI WAHYUNI Bin AMARI, umur 48 tahun” Yang terlilit Hutang.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor milik korban TITIN ANDRIANI yang diparkir ditanah kosong didekat konfeksi tempat korban bekerja , kemudian pelaku mendorong motor tersebut sampai Pasar Porong sidoarjo, yang jaraknya kurang lebih 5 kilo meter, lalu mencari bengkel untuk membuka kunci kontak tersebut, setelah berhasil membuka kontak, pelaku menghidupi sepeda motornya dengan kunci palsu , dan pelaku menjual sepeda motor tersebut hasil curiannya, kepada seseorang yang tidak dikenal di pasar baru Porong Kabupaten Sidoarjo seharga Rp. 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah)”.
Baca: Warga kesal TPT Ambruk, Jalan Mawe Lawir Lamba Leda Timur Terancam Putus.
Barang Bukti berupa 1. BPKB dan STNK sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi : W 5221 UO, noka : MH1JFD 225DK343013 Nosin JFD2F338688, an.MOH.SAFIK alamat Dsn.Babatan Jati Rt 07 RW 03 Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo serta kunci kontak sepeda motor. 2. Kunci Kontak sepeda motor. 3. Copy Rekaman CCTV
menindak lanjuti laporan yang di lakukan oleh TITIN ANDRIYANI Unit Reskrim Polsek Gempol bergerak mencari hilangnya sepeda motor tersebut, alhasil pada hari Senin Tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB unit Reskrim Gempol berhasil menangkap pelaku A/n. ENDANG SRI WAHYUNI Bin AMARI. Dan dari hasil serangkaian tindakan penyelidikan yang dilaksanakan oleh unit reskrim Polsek Gempol dan adanya keterangan saksi yang didapat beserta hasil rekaman CCTV , pada hari Senin tanggal 4 April 2022 pukul : 22.00 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ENDANG SRI WAHYUNI Bin AMARI, di tempat kosnya di Desa Kesambi Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Atas perbuatannya ENDANG SRI WAHYUNI Bin AMARI, Harus mempertanggung jawabkannya di depan hukum karena melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal : 363 ayat 1 ke 5e KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” Pasal 363 ayat (1).
Doc hermanSi