Yapen Waropen-Suaraindonesia1, Memasuki hari Kelima pelaksanaan Operasi Patuh Cartenzs 2022, Satuan Lantas Polres Kepulauan Yapen tindak 140 pengendara dengan sebanyak 71 jenis pelanggaran yang bervariasi .
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan dari 14 hari operasi patuh Cartenzs 2022 , Satuan Lantas dibantu dengan unsur-unsur terkait memasuki hari yang kelima telah menindak 140 pelanggar didominasi 95% pelanggar pengendara bermotor roda dua dan dari jumlah tersebut rata-rata dilakukan oleh pengendara yang masih sekolah juga dibawah umur.
Menurutnya hal ini menjadi salah satu sasaran yang dilakukan penegakkan hukumnya selain beberapa kriteria lain seperti ketidak lengkapnya surat-surat kendaraan bermotor termasuk STNK ,SIM yang harus selalu tetap di bawa.
Baca: Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara Ke-76 Polres Yapen Gelar Khitanan Massal.
“ini sebagian besar tidak dibawa dengan berbagai alasan termasuk juga kelengkapan kendaraan bermotor mulai kaca spion sampai knalpot yang di modifikasi” ungkap Kapolres Ferdyan kepada awak media,Jumat (17/6/2022) yang ikut didampingi Wakapolres Kompol Hardi ,Kasat Lantas AKP M Arief, Kasi Humas Iptu M.Borut dan Kasat Pol Air ,Iptu Edy T Sabara.
Kapolres Ferdian juga menyoroti penggunaan knalpot racing oleh pengendara kendaraan bermotor yang sudah cukup mengganggu dan menimbulkan kebisingan di malam hari maupun pada saat sedang berlangsungnya prosesi ibadah di gereja .
Selain itu ketaatan penggunaan helm bagi pengguna kendaraan bermotor juga sangat penting apalagi angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 dilaporkan kurang lebih sekitar hampir 100 kasus lakalantas termasuk didalamnya akibat tidak menggunakan helm .
Kesempatan ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat maupun pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan penggunaan helm dan lebih penting lagi
helm yang gunakan standar SNI sehingga bilamana ada kejadian atau musibah di jalan setidaknya dapat terlindungi .
” Tidak sedikit pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm bila terjadi laka murni atau benturan dengan pengendara lain dapat menyebabkan korban jiwa ” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan kepada pengendara saat mengemudi didalam kota batas kecepatan yang digunakan adalah sekitar 40 KM per jam karena apabila memacu kendaraan diluar itu dapat
membahayakan pengguna jalan lain.
“Yang menjadi atensi semua dalam pelaksanaan operasi patuh ini adalah pengendara yang mengkonsumsi miras saat berkendara karena tidak sedikit juga kasus Lakalantas yang ditimbulkan pengaruh miras ini jadi saya mohon lagi sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, hormati pengguna jalan yang lain patuhi peraturan lalu lintas di jalan sehingga kita mampu mewujudkan sikap Kamseltibcar di jalan ” pungkasnya.
(Mr)