Apakah mungkin surat teguran Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang ke pabrik Olahan Pinang Muda PT. Maju Kolpin Sejatera ( PT. MKS ) di sisi Jalan Negara, Jorong Piladang, Kec. Koto Tangah Batuhampar, Kec. Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, disinyalir labrak aturan ” Akal- akalan” ?
Kendati perusahaan disebut- sebut investasi warga negara asing ( Vietnam-red ) inisial Shyfa, telah beroperasi sejak setahun lalu, pabrik pengolah biji pinang muda dengan puluhan karyawan itu ditenggarai dibelakangnya ada dukungan pihak berkuasa tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Ironis tampaknya. Surat teguran Bupati Lima Puluh Kota, yang ditanda tangani Safni Sikumbang terkait suratnya, , Nomor : 503/ 49/ DPMPTSP-LKNI/2025, tanggal 7 Juli 2025, yang ditembuskan ke 10 Dinas terkait di Lima Puluh Kota, seperti tidak membuat pihak perusahaan bergeming/ tidak berpengaruh apa-apa. Ada apa gerangan ?.
Padahal, surat Bupati Lima Puluh Kota, perihal, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, yang di alamatkan ke perusahaan PT Maju Kolpin Sejatera ( PT.MKS ), berpotensi ilegal, disebutkan tidak memiliki dokumen perizinan, namun hingga detik ini, tidak tersentuh hukum.
Surat Bupati Lima Puluh Kota, juga ditembuskan ke 10 OPD terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Uma Puuh Kota, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Lma Puluh Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Lingkungan Hidup, Permukiman dan Kawasan Perumahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Perhubungan Kabupaten Lima Puluh Kota, Camat Akabiluru, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, Wall Nagari Koto Tangah Batuampa, serta Kepala BPIS Ketenagakerjaan Kabupaten ima Puluh Kota.
Bupati Safni Sikumbang sebutkan dengan adanya aktifitas kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Maju Kolpin Sejahtera pada sektor perindustrian dan perdagangan, sebagai berikut tersirat berpotensi tanpa mengantongi dokumen resmi
seperti yang tertuang pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Juga berpotensi labrak Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang dikut
Bupati juga paparkan tersirat PT. MKS, berpotensi tabrak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3/MEN/1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan
Kecelakaan yang mensyaratkan bahwa “setiap pengurus atau pengusaha wajib melaporkan setiap
kecelakaan kerja yang tejadi di tempat kerjanya kepada kantor Departemen Tenaga Kerja setempat
dalam waktu 2×24 Jam.
Poin selanjut, pabrik pengolahan biji pinang muda tersebut, diduga kangkangi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang menyebutkan bahwa ‘setiap rencana pembangunan atau kegiatan termasuk kegiatan usaha yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan wajib dilakukan.
Analisis Dampak Lalu Lintas, tidak mengacu Pasal 40 dan Pasal 15 Permenhub RI No.17 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 Tentangan Keamanan dan Ketertiban Umum.
Kendati dalam surat teguran Bupati tersebut, mintakan PT. MKS melengkapi semua dokumen dalam waktu sesegera mungkin yakni
agar segera melengkapi dokumen perizinan kegiatan usaha yang yang terdiri dari a.Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha yang meliputi :
– Kesesualan kegiatan pemanfaatan ruang,
-Persetujuan lingkungan, dan
Persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.
b.Dokumen Perizinan Berbasis Usaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) Sesuai kegiatan usaha Izin. Dokumen perizinan lain guna mendukung kegiatan usaha seperti Tanda Daftar Gudang, zin Analisa Dampak Lingkungan (Andalalin) dan lainnya yang dibutuhkan.
Juga dimintakan untuk mendaftarkan diri dan seluruh pekerja pada perusahaan saudara sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan serta melaporkan setiap adanya kejadian atau kecelakaan kerja, sepertinya pihak perusahaan tetap membandel.
Berdasarkan informasi mengutip redaksisatu.sumbar di lapangan, dampak surat teguran Bupati, kegiatan serta aktifitas perusahaan pengolahan biji pinang muda itu, kendati sempat terhenti. Namun, kini kembali beraktifitas.
Masih mengutip redaksisatu.sumbar kendati berhasil mintakan tanggapan Direktur PT. MKS, Baginda terkait tindaklanjut Surat Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 503/ 49/ DPMPTSP-LKNI/2025, tanggal 7 Juli 2025, menjawab lain.
“saya saat ini sedang diluar kota pak, Senin menuju Sumbar, nanti ketika saya di Sumbar saya kontak bapak ya”, kilah Baginda.
Sementara, Wali Koto Tangah Bt. Hampa, Kec. Akabiluru, Syamsul Akmal menjawab redaksisatu.sumbar, ” Sampai saat sekarang pihak perusahaan belum ada melaporkan terkait perizinan nya”, jawaban enteng Walinagari.
Ketika diminta tanggapan, kira- kira bagaimana sikap Walinagari terkait dugaan pembangkangan dari PT. KMS tersebut ?. Kalau kami sudah menyerahkan ke kabupaten untuk penanganan masalah ini. Apapun yang akan dilakukan pihak kabupaten, kami ikuti”, ujarnya.
Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, yang ditunggu tanggapannya terkait dugaan diabaikan Surat Bupati Lima Puluh Kota tertanggal 7 Juli 2025, Nomor : 503/ 49 /DPMPTSP-LKNI/2025, Perihal, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, yang di alamatkan ke Direktur PT Maju Kolpin Sejatera ( PT.MKS ), pabrik pengolahan Buah Pinang Muda, yang ber alamat di sisi Jalan Negara, Jorong Piladang, Kec. Koto Tangah Batuhampar, Kec. Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota, hingga berita ini update, terkesan bungkam, atau ada apa dibalik bisunya orang nomor satu itu ?. Ada apa ya ?. ( EI )