Suaraindonesia1-Aceh Tamiang, Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sampaikan pendapat terkait KUA PPAS APBK tahun 2023, kegiatan berlangsung dalam rapat Paripurna, diruang sidang utama pada Rabu (10/08/2022)
Sidang dipimpin oleh M. Nur Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dan didampingi oleh Fadlon SH selaku pimpinan kolektif, juga turut hadir Wakil Bupati Aceh Tamiang T.Insyafuddin ST, perwakilan Kepala Dinas, anggota DPRK Aceh Tamiang dan tamu undangan lainnya.
Juniati S.Farm. apt juru bicara Panitia Anggaran menyampaikan, pembahasan RAPBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 dapat kita laksanakan tepat waktu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai wujud komitmen bersama. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat,”ucapnya.
Baca: Puskesmas Kejuruan Muda Laksanakan Vaksinasi Masyarakat Pangkalan.
“Menyarankan agar Pemerintah Daerah membidik sektor pariwisata. Hal tersebut terkait ekonomi, agar dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.
“Dari hasil pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2023 berdasarkan asumsi Pendapatan Rp 1.148.052.174.536, Belanja Rp 1.142.052.274.536, Pembayaran Netto Rp 6.000.000.000.
“Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah, kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan ekstraordinary dengan membidik sektor-sektor lain yang belum tergarap optimal guna memberikan kontribusi positif.
“Menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian dalam berbagai bidang seperti bidang kesehatan dan ekonomi, kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan anggaran yang antisipatif, prediktif dan responsif dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat,”ucap Juniati.
Selanjutnya, M Nur, menutup rapat paripurna dan nantinya akan dilanjutkan pada rapat Paripurna ke-5 (Penutup) yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap KUA dan PPAS APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 sekaligus pengambilan keputusan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kepala Daerah.(edi.s)