Exclusive Content:

DPO Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Pasbar Ditangkap

DPO Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasbar, Riko Antoni yang...

Sekda Ajat Rochmat Sambut Kedatangan Tim MEL BRAC Global

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyambut...

Bachril Bakri Dukung Program, Bupati dan Wabup Bogor Terpilih

Pj Bupati Bogor  Bachril Bakri, siap mendukung pelaksanaan program...
BerandaNASIONALPansus DPD RI Kembali Sisir Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Pansus DPD RI Kembali Sisir Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Author

Date

Category

 

JAKARTA – SuaraIndonesia1, Pansus Cipta Kerja DPD RI kembali membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Salah satu yang menjadi poin penting dalam Putusan MK tersebut adalah adanya penangguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI Alirman Sori mengatakan pihaknya melakukan penelaahan implementasi terhadap ketentuan yang mengatur bidang pertanahan. Hal tersebut tercantum dalam BAB VIII Pengadaan Tanah yang di dalamnya mengubah beberapa UU.pansus putusan

“Ada dua UU yang berubah yaitu UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelenjutan,” ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (14/6).

Baca: Magician Master Limbad Dukung LaNyalla Jadi Presiden RI

Senator asal Sumatera Barat itu menambahkan, selain mengubah beberapa ketentuan pasal, UU Cipta Kerja juga mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat untuk membentuk bank tanah. “Persoalan ini menjadi menarik mengingat konflik agraria dan pertanahan yang kerap terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Anggota Pansus Cipta Kerja DPD RI Novita Anakotta mengakui UU Cipta Kerja ini telah menimbulkan konflik agraria. Untuk itu ia mempertanyakan apakah UU ini dari sisi ketatanegaraan bisa membawa angin segar. “UU ini telah menimbulkan konflik agraria, di sisi lain kita tidak tahu nantinya UU ini akan membawa angin segar, baik itu pembangunan atau investor,” jelasnya.

Sementara itu, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menjelaskan UU ini secara formil inkonstitusional. Karena putusan ini patut diapresiasi tapi ada masalah mendasar sebab MK memisahkan antara proses dengan hasil.

“Putusan MK ini pada dasarnya mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, selama jeda waktu dua tahun ini harus dipandang tidak bisa diberlakukan alias membeku. Seharusnya di tingkat daerah juga tidak ada peraturan yang baru,” tegasnya.

Bivitri menambahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ada memang tidak otomatis batal seperti dikatakan dalam butir ke-4 Amar Putusan MK. Putusan yang sama menyatakan tidak boleh ada tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. “Penerapan 45 PP dan lima Perpres yang sudah ada itu pasti akan menimbulkan dampak luas, dalam arti berdampak pada warga, bukan hanya pebisnis,” cetusnya.

Pada kesempatan lain, Pakar Hukum Agraria Aarce Tehupeiory menjelaskan putusan MK ini berdampak negatif bagi masyarakat hukum adat, khususnya para petani yang bergantung pada menggarap lahan saja.

“Putusan ini membawa dampak negatif bagi masyarakat hukum adat, khususnya para petani yang bergantung pada menggarap (lahan) saja,” kata Aarce.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments