Panwaslu Kecamatan Bogor Selatan, melantik sebanyak 16 pengawas untuk ditempatkan se-Kelurahan, Kecamatan Bogor Selatan, (3/6/2024).
Pelantikan tersebut, diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di hotel Green Forest Bogor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Jawa Barat, pada Minggu Sore 16:00, (02/06/2024).
Tubagus Endeng Asyari, selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Bogor Selatan mengatakan, semua telah memenuhi proses penjaringan administrasi.
Lebih lanjut kemudian diwawancarai, hingga terjadilah pemilihan pelantikan sebanyak 16 Kelurahan di Bogor Selatan.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh anggota bawaslu, Salman Alfarisi, Kecamatan Bogor Selatan, beserta jajaran lainnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, tujuan adanya rapat kerja setiap minggunya adalah, untuk mematangkan persemian tersebut tentang mengenai aturan-aturan yang ada.
Dikarenakan, menurut Tubagus Endeng Asyari, aturan pemilih sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
BACA JUGA: Media Punya Peran Strategis Dalam Sosialisasi Kepemiluan
BACA JUGA: Datangi Ketua DPD RI, GMPG Sampaikan Bom Waktu Jika Pemilu 2024 Dipaksakan
Yang dimana menyebutkan, warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah kawin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, sedangkan saat ini berbeda, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Disana dijelaskan, perubahan kerja atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tentu berbeda dengan sebelumnya.”, ungkapnya.
Tubagus Endeng Asyari juga mengatakan, ia juga akan memberikan pengetahuan terhadap pengawas di Kelurahan tersebut. Jadi mereka agar memahami untuk tugas tupoksi mereka dalam mengawasi tahapan-tahapannya.
“Untuk ditanggal 5 bulan Juni ini, hingga Agustus tahapannya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Kemudian dibulan September hingga Oktober ada masa kampanye, maka tahapan-tahapan itu akan kami awasi semua”, pungkasnya.
Sementara itu, Salman Alfarisi, selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menambahkan, ia menghadiri pelantikan tersebut apakah sudah sesuai atau tidak.
“Alhamdulillah kami juga selaku koordinator Bawaslu wilayah Bogor Selatan, menghadiri pelantikan ini sudah sesuai sebagaimana semestinya”, ungkap Salman Alfarisi.
Ia berharap, para pengawas yang sudah terpilih atau dilantik sekarang ini, sudah siap untuk mengemban amanah sebagai pengawas pemilihan ditingkat Kelurahan.
Hal tersebut, menurut Salman Alfarisi, tentunya juga harus ada dasarnya dalam mereka bertindak atau bekerja atas pengawasan.
“Dasarnya apa? Dasarnya adalah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara. Nanti disitu ada pasal 108, terkait tugas Panwaslu itu seperti apa, dan bagaimana. Kita juga adakan Bimbingan Teknis kepada mereka, agar mereka terarah”, tutupnya.
(SPMI/Andri Setiawan)