Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Id, Dinas Perdangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Yapen anggarkan dana 5 miliar untuk pembangunan perluas los pasar Aroro Iroro Serui.
Pembangunan pasar yang bersumber dari dana Otsus ini telah dikerjakan namun terkendala dengan adanya komplen dari pihak pemilik hak ulayat.
Menyikapi adanya hambatan tersebut Kepala Dinas Perindag Fredy Ayomi mengaku telah memanggil pihak keluarga pemilik hak ulayat membicarakan bersama guna mencari solusi jalan keluarnya. Namun dari hasil perundingan tersebut belum didapat titik temu.
“Terakhir terjadi pemalangan lagi dan sampai urusan ke kepolisian tetapi belum ada titik temu, oleh sebab itu terakhir mungkin kita akan tempuh jalur hukum lewat Pengadilan,” kata Fredy ayomi saat ditemudi oleh awak media di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2022).
Dikatakan apabila ditempuh melalui jalur hukum pihaknya akan menyiapkan segala dokumen-dokumen terkait kepemilikan lahan tersebut.
Menurutnya, jalur jalur hukum tersebut ditempuh apabila proses mediasi tidak mendapat titik temu walaupun saat ini pemerintah daerah terus berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Untuk pembangunan perluasan los pasar Aroro Iroro menurut Predy bahwa, sesuai perencanaannya selain pembangunan los pasar tersbut didalamnya juga akan tersedia terminal penumpang.
“Ini adalah pasar rakyat nanti disitu ada penambahan terminalnya dan juga beberapa kios serta jalur bongkar muat taksi,” bebernya.
Pada kesempatan itu, dirinya berharap kepada keluarga pemilik hak ulayat dan masyarakat dapat mendukung pembanguan pasar ini, karena keberadaan pasar tersebut bermamfaat bagi masyarat juga.
“Saya mohon dukungan pihak keluarga dan masyarakay kita duduk sama-sama dengan pemerintah daerah mencari solusi yang terbaik karna keberadaan pasar ini adalah untuk masyarakat,” ungkapnya.
Lantas dia menyebutkan apabila ujung permasalahan ini tetap ditempuh jalur hukum, kata Fredy siap mengajukan diri sebagai saksi ahli, pasalnya pada saat ganti rugi lahan pasar aroro iroro dia menjabat kepala distrik Yapen Selatan.
“Pada saat itu ada ganti rugi tanah yang pembayarannya tahun 2002 melalui keputusan Bupati dan DPRD nomor 52 tahun 2000 dimana dilakukan ganti rugi kepada pemilik hak ulayat yang pemerintah daerah menggunakan tanah-tanah untuk aset daerah,”tandasnya.
Ketika disinggung tentang papan proyek yang tidak ada di lokasi, Fredy mengungkapkan bahwa, pemasangan plang proyek belum dilakukan karena lokasi lahan poroyek masih proses mediasi antar pemerintah dan pemilik hak ulayat, namun Dia katakan dalam waktu dekat pihaknya akan memasang plang proyek.
“Ini saran yang baik, karna ini ada masalah nanti kami akan buat papan untuk dipancang,” Tutupnya.
(Mochtar).