Bitung – Suaraindonesia1, Asosiasi pedagang pasar seluruh indonesia – APPSI Bitung mendorong semua pihak menyelesaikan status tanah di pengadilan, dan bukan diluar wilayah penegakan hukum.
Hal ini ditegaskan ketua APPSI Kota Bitung KH. Hairrudin Bandu, S.sos, ketika menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang pasar Girian korban kebakaran,
dibalai desa Kelurahan Girian Weru Satu, awal pekan lalu.
Penegasan ini disampaikan Bandu, menyusul keluhan pedagang terkait penagihan yang memberatkan pedagang oleh pihak tertentu.
Baca: 6 Kali Secara Beruntun Mendapat Opini WTP, Ini Kata Bupati Depri Pontoh
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada pedagang. Sehingga perilaku memberatkan sepihak yg dilakukan sejumlah oknum bisa dihentikan” tegas Bandu.
Sejatinya menurut Bandu, persoalan perlindungan pedagang berada di wilayah pemerintah.
Regulasi terkait pengelolaan pasar harusnya ditegakan dengan tegas, agar tindakan oknum2 menagih seenaknya bisa dibawa pada ranah hukum.
Harusnya jika terjadi kesimpang siuran atas hak, maka semua pihak harus didorong ke pengadilan.
Dalam kesempatan itu Bandu mencontohkan penagihan dipasar winenet yang juga dilakukan oknum pemilik lahan pada medio 2019 hingga 2021.
Mereka juga melakukannya atas dasar register dan rekomendasi lembaga.
Namun setelah berproses di pengadilan negeri Bitung, akhirnya terbukti pungutan liar. Dan putusannya sudah incraht dipengadilan. Sayangnya, ratusan pedagang sudah dirugikan selama mereka melakukan penagihan.
Hal yang sama juga Bandu ingatkan dipasar Girian. Sebab, menurut keterangan ahli waris dimedia, mereka juga hanya mengantongi register dan rekomendasi organisasi setempat.
Bandu menegaskan, ini berpotensi sangat merugikan pedagang dikemudian hari, sebab pemerintah juga memiliki dasar. Seandainya , nanti terungkap alas haknya kabur dan mekanisme penghapusan aset keliru, sehingga proses menagih ilegal.
“ bisa dipastikan pedagang juga sudah menjadi korban selama 9 tahun di pasar Girian” tegasnya. Pedagang menurut Bandu, harus bersatu, mendorong siapapun menyelesaikan persoalan alas hak ini pada tempat yang tepat.
Jangan lagi pedagang menjadi bulan bulanan tindakan sepihak, yang menjadikan kita sebagai sapi perah penagihan. Jika perlu menurut Bandu, pedagang harus menuntut balik jika terbukti alas hak mereka kabur, dan tidak jelas.
Sementara Direktur Operasional Perumda Pasar Viktor Turambi menegaskan. Pedagang jangan terprovokasi kepada oknum2 yang mengaku memiliki alas hak atas pasar Girian.
Perumda hadir untuk mengawasi kegiatan perdagangan dan mendorong iklim ekonomi yang baik. Perumda juga merekomendasikan pedagang melawan jika penagihan dilakukan tanpa alas hak.
Disisi lain Turambi hanya menjelaskan, bahwa sesuai Berita Acara Serah Terima Aset – BAST Dinas Perdagangan kepada Perumda Pasar, masih termuat alas hak otentik pasar Girian sebagai aset.
Karena itu, Perumda melakukan pengawasan secara penuh, dalam upaya mewujudkan kenyamanan pedagang di wilayah pasar.
Turambi juga menambahkan bahwa sejak 1979 pasar dikelola Pemerintah. Dan perumda serta dinas perdagangan juga menagih di objek yang sama hingga sekarang.
Bahkan kini masih tersisa puing2 penguasaan dalam bentuk bangunan inpres dilokasi pasar saat ini.
Turambi menegaskan , perumda pasar tidak mungkin mengambil tindakan, jika tanpa dasar yang kuat.
Perumda sudah melakukan gelar dengan polres. Bahkan pihaknya mengantongi alas hak pihak ahli waris, yang ternyata dari tahun 1911 dan luasnya mencapai 2,8 hektar.
Jelas tidak sesuai dengan objek pasar, yang hanya seluas 2 ribuan m2. Jadi menurut Turambi, sebaiknya silahkan berproses dan jangan ganggu aktivitas pasar.
Sejumlah pedagang dalam pertemuan dibalai desa juga mengeluhkan kepastian alas hak. Bahkan pedagang menyampaikan keberatan mereka melakukan pembayaran kepada pihak tertentu setiap hari, bulan dan setiap tahun.
Sangat memberatkan. Pedagang juga resah karena penagihan itu. Padahal pedagang juga memahami, bahwa sebenarnya aset pasar masih menjadi hak pemerintah.
Pedagang justru meminta diproses secara hukum. Jika ditemukan alas haknya kabur dan tidak jelas, maka sebaiknya kepolisian menindak tegas.
Seperti diungkap pihak yang mengaku ahli waris, pasar girian masih menjadi hak keluarga tertentu. Dasarnya adalah register tahun 1911 dan surat keterangan kepemilikan tahun 2013. ( A kasim)