Suaraindonesia1 – SUMSEL– LAHAT, Tindakan Cepat dari Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat dalam waktu hampir satu Minggu sejak tanggal 27/11-2022 terjadinya Pristiwa Pembunuhan Siswa SMAN 3 Lahat Korban. ADE FIRMANSYAH (MD) 16 Tahun yang beralamat di Jl Kol Berlian Rt/Rw: 19/6 Kec Lahat Kab Lahat sekira pukul 03.00 Wib (03/12-2022) salah seorang dari 2(Dua) tersangka yakni Wansa Akbar Aidil Saputar (17 Tahun) warga yang beralamat diDesa Lingga Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim berhasil di Tangkap
Dasar LPB/ 289 / XI / 2022 /SPKT/RES Lahat tanggal 29 November 2022. dan dari keterangan beberapa orang Saksi antara lain MAP (16 Tahun) dan FRI (16 Tahun) dan IMU (15 Tahun) serta DAB (16 Tahun) satu orang Tersangka (DPO) Nama : ANDICKA ARMANDO Als ANDO (DPO)18 Tahun masih dalam Pengejaran Pihak Kepolisian.
Dikatakan Kapolres Lahat AKBP EKO Sumaryanto.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan, SH yang disampaikan Kanit pidum Denny Aprianto, SH, yang disampaikan Kanit Pidum Ipda Deny membenarkan telah Tertangkap nya salah satu Tersangka pelaku Pembunuhan Siswa SMAN3 Lahat beberapa waktu lalu saat itu bertempat di Desa tebat semen kec. Padang Bindu Kab. Muara Enim tepatnya di kebun keluarganya.
Tim Macan Kumbang SatresKrim Polres Lahat mendapat informasi bahwa pelaku Wansa sedang berada di kebun di Desa tebat semen kec. Padang Bindu Kab. Muara Enim kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana pada saat di lakukan penangkapan pelaku sedang berada di dalam pondok kemudian pelaku di bawa ke Polres Lahat untuk di mintai keterangan terkait tindak pidana melanggar Pasal Primer 340 KUHPidana, Jo 338 KUHPidana Subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
tentang arang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, pembunuhan biasa atau pencurian dengan kekerasan.
Sementara Barang Bukti di antara nya :1 (satu) celana jeans panjang berwarna biru milik korban,1- (satu) celana pendek berwarna biru dongker milik korban, 1 (satu) helai kaos berwarna hitam dengan tulisan ETERNITE milik korban, 1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BG 3964 EAl wama biru silver dengan Nokia :MH1JM9125NK103787 dan Nosin: JM912100214 milik Korban, 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk VIVO Y12 dengan No IMEI 1 : 867481049513793 dan No IMEI 2 : 867481049513785 milik korban dan 1 (satu) buah Jaket berwarna hijau milik Tersangka diamankan di Mapolres Lahat untuk Tindak Lanjut Proses Hukum
Jurnalis : Bambang.MD