Suaraindonesia1- SUMSEL – LAHAT – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang di lakukan oleh JW (40) dan HN (68) warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat masuki babak baru.
Berkas SPDP telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat setelah melalui tahap penyidikan di Polres Lahat Unit PPA.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum Frans Mona, SH, MH yang disampaikan M Abby Habibullah, SH selaku JPU, Selasa (8/11) kepada awak media mengatakan JW dan HN diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 80 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Senada juga disampaikan Abby JPU ia menerangkan Kepada wartawan dalam berkas yang diterima nya, awal mula kejadian penganiayaan oleh keduanya terjadi pada Jum’at 9 September 2022 sekira Pukul 13.00 WIB HN menarik narik tangan korban MA (13) lalu JW mencekik leher korban dan memukul bagian belakang korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian leher,” Ungkapnya.
Mendengar kejadian itu Berlansah melaporkan kejadian penganiayaan terhadap MA yang dilakukan JW dan HN tersebut ke pihak Kepolisian Polres Lahat.
Untuk ancaman yang bakal menjerat akibat perbuatan kedua tersangka tersebut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak sebesar 72 juta rupiah.
(MD)