Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaDAERAHPelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur JW dan HN Warga Ulak Pandan Berkas...

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur JW dan HN Warga Ulak Pandan Berkas Perkara Diterima Kejari Lahat

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1- SUMSEL – LAHAT – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang di lakukan oleh JW (40) dan HN (68) warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat masuki babak baru.

Berkas SPDP telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat setelah melalui tahap penyidikan di Polres Lahat Unit PPA.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum Frans Mona, SH, MH yang disampaikan M Abby Habibullah, SH selaku JPU, Selasa (8/11) kepada awak media mengatakan JW dan HN diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 80 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.anak dibawah umur

Senada juga disampaikan Abby JPU ia menerangkan Kepada wartawan dalam berkas yang diterima nya, awal mula kejadian penganiayaan oleh keduanya terjadi pada Jum’at 9 September 2022 sekira Pukul 13.00 WIB HN menarik narik tangan korban MA (13) lalu JW mencekik leher korban dan memukul bagian belakang korban.

Baca: Tayangan Video Beredar Warga Banjasari Geruduk Tagih Janji Ke PT.BGG : Kades Sempat Usir Oknum Aparat Bersenjata Lengkap Dilokasi

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian leher,” Ungkapnya.

Mendengar kejadian itu Berlansah melaporkan kejadian penganiayaan terhadap MA yang dilakukan JW dan HN tersebut ke pihak Kepolisian Polres Lahat.

Untuk ancaman yang bakal menjerat akibat perbuatan kedua tersangka tersebut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak sebesar 72 juta rupiah.
(MD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments